Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah(Antara)
Keputusan Polri menyerahkan investigasi perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian duit (TPPU) nan menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung dinilai menyisakan pertanyaan besar. Forum Sipil Bersuara (Forsiber) menilai langkah itu diambil justru ketika investigasi memasuki fase paling penting, ialah sebelum tersangka utama diperiksa dan bangunan perkara diuji secara utuh.
Koordinator FORSIBER Hamdi Putra mengatakan, publik berkuasa mengetahui argumen Polri menghentikan kendali investigasi pada tahap nan semestinya menjadi penentu arah pembuktian perkara.
"Polri melakukan pekerjaan nan paling menarik perhatian publik, tetapi menyerahkan kepada Kejaksaan Agung pekerjaan nan paling menentukan nasib perkara," kata Hamdi melalui keterangannya, Minggu (12/7).
Menurut Hamdi, sejak awal Polri menunjukkan langkah nan progresif. Penyidik melakukan penggeledahan, menyita duit dan emas dalam jumlah fantastis, menggelar perkara, lampau menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan/atau pencucian duit dalam penanganan perkara PT Asabri maupun perkara korupsi lainnya.
Berdasarkan keterangan resmi Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipikor) Polri, Febrie disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU, alias Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b KUHP baru. Dalam perkara nan sama, Polri juga menetapkan DR sebagai tersangka dugaan TPPU dan telah menahannya di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Namun, Hamdi menilai keberanian tersebut tidak diikuti dengan penyelesaian proses penyidikan. Menurutnya, setelah menetapkan Febrie sebagai tersangka, Polri semestinya menggunakan kewenangannya untuk memeriksa langsung nan berkepentingan guna menguji hubungan dengan DR, menelusuri asal-usul duit dan emas nan disita, mengonfirmasi dugaan penggunaan nominee, serta memastikan keterkaitan seluruh aset dengan perkara nan disidik.
"Polri terlihat berani mengambil konklusi hukum, tetapi tidak menuntaskan konfrontasi pembuktian dengan orang nan dituduh," ujarnya.
Ia menilai pernyataan Kejaksaan Agung nan tetap bakal mengembangkan perangkat bukti, memaksimalkan peralatan bukti, serta memastikan hubungan kausalitas menunjukkan bahwa investigasi belum selesai ketika diserahkan. Karena itu, pelimpahan tersebut dinilai bukan sekadar penyerahan berkas, melainkan perpindahan kendali investigasi pada fase nan paling menentukan. Kondisi itu justru berpotensi melemahkan legitimasi penetapan tersangka nan telah dilakukan Polri. Jika perangkat bukti memang telah cukup kuat, investigasi semestinya diselesaikan hingga pemeriksaan tersangka dan penyusunan berkas perkara.
Sebaliknya, andaikan bangunan perkara tetap kudu dibangun oleh Kejaksaan Agung, publik berkuasa mempertanyakan seberapa kokoh dasar nan digunakan Polri saat menetapkan Febrie sebagai tersangka. Sorotan lain muncul lantaran investigasi diserahkan kepada lembaga tempat Febrie pernah menjabat sebagai Jampidsus. Hamdi menilai situasi tersebut menghadirkan akibat bentrok kepentingan secara objektif.
Kejaksaan Agung berpotensi kudu memeriksa mantan pimpinan, mantan bawahan, maupun proses penanganan perkara nan berjalan di lingkungan institusinya sendiri. Menurutnya, akibat itu bukan berfaedah Kejaksaan Agung telah terbukti melindungi tersangka, melainkan akibat nan muncul akibat hubungan struktural, profesional, dan reputasional antara tersangka dengan lembaga nan sekarang menangani penyidikan.
Di sisi lain, Hamdi juga menilai Polri belum memberikan penjelasan mengenai dasar norma pelimpahan penyidikan. Hingga sekarang belum diketahui apakah Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah investigasi baru, apakah investigasi dilakukan bersama, alias seluruh kewenangan telah sepenuhnya beralih. Status norma para tersangka maupun sistem penguasaan peralatan bukti setelah pelimpahan juga belum dijelaskan kepada publik.
Menurutnya, ketidakjelasan itu membuka ruang saling melempar tanggung jawab andaikan perkara tidak berkembang. Polri dapat berdasar investigasi telah diserahkan, sementara Kejaksaan Agung dapat menyatakan perangkat bukti nan diterima tetap perlu dilengkapi.
Hamdi juga mempertanyakan belum terbukanya hubungan antara Febrie dan DR. Meski keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka, Polri belum menjelaskan apakah DR berkedudukan sebagai nominee, penampung aset, pengelola transaksi, alias mempunyai peran lain dalam dugaan pencucian duit tersebut.
Hal serupa juga terjadi pada peralatan bukti nan telah disita. Menurut Hamdi, besarnya nilai uang, emas, rumah, maupun aset lainnya tidak otomatis memperkuat pembuktian andaikan interogator belum bisa menjelaskan kepemilikan sebenarnya, asal-usul aset, sumber biaya pembelian, serta keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana.
Ia juga menyoroti penerapan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor nan belum disertai penjelasan mengenai inti dugaan pemerasan, termasuk siapa pihak nan diduga dipaksa, corak tekanan nan digunakan, serta untung nan diduga diperoleh.
Selain itu, Hamdi mempertanyakan perbedaan perlakuan terhadap kedua tersangka. DR telah ditahan, sedangkan belum ada penjelasan terbuka mengenai pemeriksaan maupun penahanan terhadap Febrie.
"Hukum tidak boleh terlihat sigap dan tegas terhadap pihak swasta, tetapi berubah sangat berhati-hati ketika berhadapan dengan mantan pejabat tinggi penegak hukum," katanya.
Hamdi menegaskan, koordinasi antara Polri dan Kejaksaan Agung memang diperlukan. Namun, sinergi antarlembaga tidak boleh menjadi argumen untuk mengaburkan pembagian kewenangan maupun pertanggungjawaban atas penyidikan.
"Kelemahan terbesar Polri bukan terletak pada keberanian menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka, tapi pada keputusan menetapkan tersangka, memamerkan peralatan bukti, kemudian menyerahkan investigasi sebelum tersangka utama diperiksa dan sebelum hubungan antara orang, aset, kewenangan, serta tindak pidana dijelaskan secara utuh," ujarnya.
Ia menilai perkara tersebut telah menyentuh dugaan korupsi di pusat kekuasaan penegakan hukum. Karena itu, Polri dituntut tidak hanya berani melakukan penggeledahan dan menetapkan tersangka, tetapi juga menyelesaikan pembuktian hingga dapat diuji di persidangan.
"Polri jangan hanya menciptakan ledakan melalui penggeledahan dan penetapan tersangka. Polri kudu berani mempertanggungjawabkan sumbu pembuktiannya sampai perkara tersebut betul-betul diuji di pengadilan," pungkas Hamdi. (E-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·