
Kasus pungli (foto: freepik)
JAKARTA - Polri bakal memberantas premanisme, pungutan liar, dan pemerasan untuk menciptakan rasa aman, serta memberikan kepastian norma bagi masyarakat, pekerja, dan pelaku usaha.
Wakapolri Komjen Wahyu Hadiningrat mengatakan, penguatan pelayanan dan penegakan norma terus dilakukan untuk menjawab angan masyarakat. Ia menyebut tingkat kepercayaan publik terhadap Polri saat ini berada di nomor 71 persen dan diharapkan terus meningkat.
“Harapannya adalah dengan support tagline Polisi Bersama Masyarakat, insyaallah nan 71 persen ini bisa menjadi 81 persen,” kata Wahyu, Jumat (9/10/2026).
Menurut Wahyu, peningkatan kepercayaan publik perlu diikuti dengan pembenahan penyelenggaraan tugas kepolisian secara berkelanjutan. Salah satunya melalui penguatan pelayanan di tingkat polsek sebagai ujung tombak pelayanan kepada masyarakat, termasuk dengan penambahan personel.
Polri juga meningkatkan kecepatan respons terhadap laporan masyarakat melalui jasa Call Center 110 dengan standar baru, ialah laporan dijawab petugas dalam waktu 10 detik.
Di bagian penegakan hukum, Polri memperkuat pemberantasan premanisme, pungutan liar, dan pemerasan, terutama nan berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat maupun bumi usaha.
“Menjamin kepastian hukum, memberantas premanisme, dan mendukung investasi nasional, ini nan menjadi komitmen Polisi dalam menjaga kepastian masyarakat dalam bumi usaha,” ujar Wahyu.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·