Polrestabes Medan Tangkap Pria yang Ngaku Polisi dan Perkosa Anak di Bawah Umur

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Polisi tangkap pelaku pemerkosa anak di bawah umur nan mengaku personil polisi dan mencuri handphone milik korban. Foto: Polrestabes Medan

Polrestabes Medan menangkap seorang laki-laki berinisial DH (42) nan mengaku sebagai personil polisi. Pelaku juga memperkosa seorang anak wanita di bawah umur di Jalan Amal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, pada Kamis (13/8).

Kanit Resmob Polrestabes Medan, Iptu Ramadhani Bimo Setiadi, mengatakan peristiwa bermulai ketika DH menghentikan korban nan sedang berboncengan dengan seorang laki-laki nan disebut sebagai kekasihnya.

DH kemudian berpura-pura menanyakan arah menuju PDAM Tirtanadi sembari mengaku sebagai personil polisi. Ia juga menanyakan soal kelengkapan berkendara dengan dalih melakukan razia.

"Pelaku mengaku personil polisi serta menanyakan kepada sepasang muda-mudi tersebut, 'Sering enggak masuk ke hotel itu?', dan menanyakan soal tidak memakai helm serta SIM," kata Bimo dalam keterangannya, Kamis (20/8).

Polisi tangkap pelaku pemerkosa anak di bawah umur nan mengaku personil polisi dan mencuri handphone milik korban. Foto: Polrestabes Medan

Selanjutnya, DH menyuruh korban turun dari sepeda motor. Sementara laki-laki nan berbareng korban diminta pergi dan memutar di lampu merah lantaran disebut tidak menggunakan helm.

DH kemudian membawa korban ke arah Jalan Ringroad hingga Jalan Ngumban Surbakti.

Beberapa saat kemudian, DH menyuruh korban meletakkan ponselnya di jok sepeda motor. Ia juga meminta korban berlindung di area semak-semak agar laki-laki nan sebelumnya berbareng korban tidak mengetahui keberadaan mereka.

DH kemudian membawa korban kembali ke arah Jalan Amal dan menemukan sebuah rumah kosong.

"Setelah itu, pelaku membawa korban ke Jalan Amal dan memandang gedung rumah nan kosong dan sepi. Pelaku menyuruh korban turun dan masuk ke dalam gedung rumah tersebut," ujar Bimo.

Di dalam gedung tersebut, DH diduga melakukan tindak pidana cabul terhadap korban. Korban disuruh membuka busana sembari ditanya mengenai aktivitasnya ketika berada di hotel.

"Setelah itu pelaku langsung melakukan kejahatan cabul terhadap korban. Setelah melakukan kejahatan, pelaku menyuruh korban memakai baju dan pelaku pergi keluar dengan berkata, 'Saya tunggu di luar'," imbuh Bimo.

Setelah itu, DH mengambil ponsel milik korban. Ia kemudian pergi berbareng istri sirinya berinisial LM (45), untuk menemui seorang penadah berinisial RH (24). Ponsel tersebut dijual kepada RH seharga Rp 600 ribu.

Korban kemudian menceritakan kejadian nan dialaminya kepada orang tuanya. Orang tua korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

DH Ditangkap di Rumah Istri Pertama

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengetahui ponsel milik korban berada di Jalan Pardede, Gang Flamboyan.

Ponsel tersebut diketahui telah berada di tangan RH. Polisi lampau melakukan pengembangan untuk mengetahui pihak nan menjual ponsel tersebut kepada RH.

"Setelah dilakukan pengembangan, diketahui satu nama nan disebut oleh terduga penadah RH, ialah LM nan melakukan penjualan handphone terhadap RH. Rumah LM berada di Kecamatan Percut Sei Tuan. Tim langsung bergerak menuju TKP dan memandang LM berada di rumahnya. Namun, suaminya berinisial DH tidak berada di rumahnya," ucap Bimo.

Bimo mengatakan DH rupanya berada di rumah istri pertamanya di Jalan Platina, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.

Polisi kemudian melakukan pengejaran dan menangkap DH di letak tersebut. DH selanjutnya dibawa ke Polrestabes Medan berbareng sejumlah peralatan bukti.

20 Kali Beraksi dengan Modus Mengaku Polisi

Bimo mengatakan, berasas hasil pemeriksaan terhadap DH, tersangka mengaku telah melakukan tindakan serupa lebih dari 20 kali di wilayah norma Polrestabes Medan.

Modus nan digunakan ialah mengaku sebagai personil polisi, kemudian memeras korban dan melakukan tindak pidana asusila.

"Sudah melakukan 20 lebih (aksi) di wilayah norma Polrestabes Medan. Kejahatan dengan modus ngaku polisi, memeras korban dan melakukan tindakan asusila. Ada enam video bukti rekaman pelaku pada saat melakukan pemerkosaan terhadap para korban dan untuk laporan polisi (LP) tetap dilakukan pencarian," jelas Bimo.

DH juga mengaku telah menjual enam ponsel milik korbannya kepada RH.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga tersangka, ialah DH (42), LM (45), dan RH (24).

DH diduga berkedudukan melakukan pemerkosaan dan pencurian ponsel korban. LM berkedudukan menjual ponsel nan dicuri DH kepada RH. Sementara RH berkedudukan sebagai penadah ponsel hasil pencurian.

Bimo menambahkan, DH merupakan residivis kasus pemerasan dengan modus mengaku sebagai polisi. Pada 2020, DH pernah terlibat kasus serupa di Belawan.

Kemudian pada 2021, DH kembali melakukan tindakan dengan modus nan sama di Medan Tembung, Kota Medan.

"Tersangka DH merupakan residivis tahun 2020 di Polres Belawan dengan kasus pemerasan modus ngaku polisi. Dan tahun 2021 di Polsek Medan Tembung, dengan kasus pemerasan modus mengaku polisi," pungkas Bimo.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan