Polresta Yogyakarta kembali menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Little Aresha Daycare, Umbulharjo, Yogya.
Kelima tersangka terdiri atas dua pembimbing taman kanak-kanak (TK), dua pengasuh, dan seorang petugas kerumahtanggaan. Dengan penambahan tersebut, total tersangka dalam perkara ini sekarang menjadi 32 orang.
Di tengah perkembangan investigasi tersebut, orang tua korban menilai tetap ada dugaan pihak lain nan perlu didalami penyidik. Mereka berencana terus mengawal proses norma dengan berkoordinasi berbareng sejumlah pihak.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Jogja, Iptu Apri Sawitri, mengatakan kelima tersangka ditetapkan setelah interogator menggelar perkara berasas hasil pemeriksaan saksi dan perangkat bukti nan telah dikumpulkan.
"Penyidik kembali menetapkan lima orang sebagai tersangka baru di kasus Daycare Little Aresha. Kelima tersangka terdiri dari dua orang guru, dua orang pengasuh dan seorang pegawai kerumahtanggaan. Seluruhnya tetap kerja di situ," kata Apri saat dihubungi awak media, Senin (27/7).
Menurut Apri, setelah penetapan tersangka, interogator bakal memanggil kelima orang tersebut untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Panggilan lima tersangka dijadwalkan besok Selasa, (28/7)," tambahnya.
Apri menjelaskan, dari dua pembimbing nan ditetapkan sebagai tersangka, seorang diduga melakukan tindak kekerasan terhadap anak. Sementara seorang pembimbing lainnya diduga mengetahui dugaan kekerasan, tetapi tidak mengambil tindakan alias melakukan pembiaran.
Adapun dua pengasuh dan seorang petugas kerumahtanggaan diduga turut melakukan tindak kekerasan terhadap anak. Dugaan keterlibatan mereka menjadi dasar interogator menetapkan status tersangka.
"Penetapan tersangka dilakukan melalui proses gelar perkara oleh tim interogator berasas hasil pemeriksaan saksi dan perangkat bukti nan telah dikumpulkan," ujar Apri.
Dalam perkara ini, sebanyak 13 tersangka ditetapkan pada akhir April 2026 dan berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Yogyakarta pada Juni 2026.
Selanjutnya, interogator kembali menetapkan 14 tersangka pada awal Juli 2026. Berkas perkara terhadap 14 tersangka tersebut saat ini tetap dalam proses pemberkasan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Selain itu, jumlah korban nan telah memenuhi panggilan pemeriksaan tercatat mencapai 157 anak. Sebanyak 144 korban diperiksa pada tahap pertama.
Adapun pada tahap kedua, polisi memanggil 60 korban, namun hanya 13 anak nan memenuhi panggilan pemeriksaan.
Salah satu orang tua korban, Anto, mengatakan para wali siswa menilai investigasi tetap perlu terus dikembangkan. Menurut dia, tetap ada dugaan pihak lain nan belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Intinya kami dari para orang tua korban tetap menyelidiki dugaan pelaku lainnya nan tetap belum tersentuh alias belum ditetapkan sebagai tersangka," kata Anton ke Pandangan Jogja, Senin (27/7).
Anton menjelaskan, nan dimaksud para wali siswa adalah terus mengumpulkan info nan dinilai relevan untuk disampaikan kepada interogator andaikan ditemukan dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Ia menambahkan, sejumlah wali siswa dijadwalkan menghadiri audiensi dengan Ombudsman RI Perwakilan DIY pada Rabu (29/7/2026).
Audiensi tersebut bermaksud menyampaikan perkembangan penanganan perkara sekaligus meminta pengawasan agar proses investigasi melangkah secara menyeluruh.
"Maka dari itu kami tetap mencoba untuk berkoordinasi dengan beragam pihak terkait. Ada beberapa wali siswa nan bakal datang dalam audiensi tersebut," ujarnya.
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·