Wakapolresta Surakarta, AKBP Heru Eko Wibowo.(Dok Polresta Surakarta )
PERANG terhadap narkotika di Kota Solo terus ditabuh. Satuan Reserse Narkoba Polresta setempat kembali memukul telak jaringan pengedar sabu di Solo Raya, dengan tertangkapnya 2 bandar berinisial R, 37, dan M, 46, penduduk Grogol Sukoharjo, berbareng peralatan bukti 537 gram sabu siap edar.
Pengungkapan ini bukan sekadar penangkapan, ini adalah pengamanan generasi. Hal itu ditegaskan Wakapolresta Surakarta AKBP Heru Eko Wibowo kepada wartawan, di Mako Polresta Surakarta, Jumat (18/9/2026).
"Perang kita terhadap narkoba adalah perang total. Tidak ada ruang bagi pengedar di Kota Solo," tegas AKBP Heru.
Perburuan bermulai dari penyergapan tersangka R di Jalan Brigjen Sudiarto, Serengan, Rabu (16/9) pukul 00.10 WIB. Dari tangannya, polisi menyita pipet kaca berisi sisa sabu, tas, HP, dan motor nan dipakai untuk menjalankan upaya haramnya.
R tidak bergerak sendiri. Dari mulutnya, polisi memburu otak penyimpanan barang. Tim Satresnarkoba langsung menggrebek rumah tersangka M di Kadokan, Grogol, Sukoharjo.
"Setelah dilakukan pengembangan, tim sukses mengamankan M di rumahnya nan digunakan untuk menyimpan paket sabu," ujar AKBP Heru.
Di dalam rumah, polisi menemukan 98 paket sabu beragam ukuran, 74 potongan sedotan dengan double tape untuk paket hemat, dan perangkat packing. Total 537 gram. Jika lolos ke jalanan, peralatan haram ini bisa meracuni 3.000 anak bangsa.
Kasat Resnarkoba Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo mengungkap nilai peralatan haram ini mencapai Rp500 juta. Dan ini baru sebagian.
Perintah Edar 700 Gram Sabu
"Fakta di lapangan, mereka diperintahkan bandar di atasnya untuk mengedarkan 700 gram, 200 gram sudah terlanjur beredar sebelum kami hentikan. Ini nan sedang kami kejar sampai ke akarnya," ungkap Kompol Arfian.
Ironisnya, tersangka R adalah residivis kambuhan. Empat kali masuk penjara kasus narkotika, tidak membuatnya jera. Hukum kudu lebih keras untuk pengedar seperti ini.
Kini kedua musuh masyarakat itu dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal balasan meninggal dan penjara seumur hidup.
Polresta Surakarta menegaskan komitmen tidak ada negosiasi dengan narkoba. "Narkoba adalah pembunuh masa depan. Kami butuh peran masyarakat. Jika melihat, mendengar, mengetahui ada peredaran di kampung, laporkan! Jangan beri ruang sedikitpun," pungkas AKBP Heru.( Z-2)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·