Polres Tapanuli Utara Gagalkan Pengiriman 112 Paket Ganja ke Medan

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Polres Tapanuli Utara Gagalkan Pengiriman 112 Paket Ganja ke Medan Petugas Satres Narkoba Polres Tapanuli Utara menunjukkan 112 paket ganja kering nan diamankan dari sebuah mobil Toyota Avanza usai kecelakaan di Desa Sitabotabo, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, Rabu (24/6). Dua  terduga sebagai kurir n(MI/Januari Hutabarat)

SATUAN Reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara, Sumatra Utara, menggagalkan pengiriman narkotika jenis ganja kering nan diduga berasal dari Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dan hendak diedarkan ke Kota Medan-Sumatera Utara, Rabu (24/6).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 112 paket ganja kering dan mengamankan dua terduga berkedudukan sebagai kurir.

Kasus ini terungkap setelah mobil Toyota Avanza nan digunakan kedua tersangka mengalami kecelakaan lampau lintas di Jalan Lintas Tarutung-Siborongborong, tepatnya di Desa Sitabotabo, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, Rabu (24/6).

Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing Rabu (24/) mengatakan, kedua tersangka nan diamankan masing-masing berinisial RHH (33), penduduk Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, dan PAN (36), penduduk Medan Denai, Kota Medan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka diduga membawa ganja dari wilayah Kabupaten Mandailing Natal menuju Kota Medan-Sumatera Utara, menggunakan mobil Toyota Avanza," kata Baringbing.

Perjalanan keduanya berhujung setelah kendaraan nan mereka tumpangi berbenturan dengan sebuah truk. Akibat kecelakaan tersebut, RHH nan mengemudikan mobil mengalami luka serius dan terjepit di dalam kendaraan.

Kecelakaan itu kemudian menjadi awal terbongkarnya upaya penyelundupan narkotika tersebut. Warga nan datang membantu proses pemindahan memandang sejumlah paket mencurigakan di dalam mobil dan langsung melaporkannya kepada personel Polsek Siborongborong.

Petugas nan tiba di letak menemukan puluhan paket nan diduga berisi ganja kering. Temuan itu kemudian dilaporkan kepada Satres Narkoba Polres Tapanuli Utara nan langsung turun ke tempat kejadian untuk melakukan pengamanan dan penyelidikan.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, polisi menyita 112 paket ganja kering nan dikemas rapi dalam plastik. Seluruh peralatan bukti diduga bakal diedarkan ke wilayah Medan dan sekitarnya.

Kedua tersangka selanjutnya diamankan untuk menjalani proses hukum. Namun, lantaran mengalami luka berat akibat kecelakaan, RHH saat ini tetap menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Tarutung dengan pengawasan kepolisian. 

Sementara PAN telah ditahan di Mapolres Tapanuli Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi memperkirakan berat setiap paket mencapai sekitar satu kilogram. Meski demikian, jumlah pasti peralatan bukti tetap menunggu hasil penimbangan resmi nan bakal dilakukan untuk kepentingan investigasi dan proses peradilan.

Saat ini Satres Narkoba Polres Tapanuli Utara tetap mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan pemasok, pemesan, hingga tujuan akhir peredaran ganja.

Polisi menduga kedua tersangka tidak bekerja sendiri dan merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas wilayah nan beraksi dari Mandailing Natal menuju Medan. (JH)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia