, SINGKAWANG, – Kepolisian Resor (Polres) Singkawang menegaskan bahwa dugaan penyelundupan emas nan viral di media sosial tidak terbukti. Hasil penyelidikan menyatakan perhiasan emas seberat 8,3 kilogram nan dibawa empat calon penumpang di Bandara Singkawang adalah legal dan mempunyai arsip resmi.
Kapolres Singkawang AKBP Dody Yudianto Arruan di Singkawang, Sabtu, menjelaskan pemeriksaan terhadap empat calon penumpang pesawat telah dilakukan sesuai prosedur. "Pada saat pemeriksaan awal, penumpang hanya menunjukkan surat jalan. Sesuai prosedur, petugas Avsec kemudian berkoordinasi dengan pihak maskapai dan melaporkan temuan tersebut kepada Polres Singkawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Peristiwa itu bermulai pada Sabtu (27/6) sekitar pukul 13.05 WIB ketika empat calon penumpang maskapai Super Air Jet menjalani pemeriksaan keamanan di Bandara Singkawang. Petugas Aviation Security (Avsec) menemukan perhiasan emas di dalam dua tas ransel milik penumpang. Keempatnya lampau dibawa ke Polres Singkawang untuk menjalani pemeriksaan mengenai asal-usul peralatan beserta kelengkapan arsip administrasinya.
Asal-usul Emas Terverifikasi Legal
Kapolres menjelaskan hasil penyelidikan menunjukkan, emas tersebut berasal dari perusahaan resmi di luar Pulau Kalimantan nan bergerak di bagian peleburan logam mulia dan perdagangan perhiasan. Perusahaan itu mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB) serta arsip legal lainnya nan telah diverifikasi penyidik.
"Berdasarkan hasil pendalaman, seluruh arsip dapat dibuktikan keabsahannya. Setelah proses penyelidikan dilakukan, arsip pendukung lainnya sukses ditunjukkan sehingga asal-usul peralatan dinyatakan legal," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan diketahui perusahaan tersebut membawa sekitar 10 kilogram perhiasan emas dari luar Kalimantan untuk dipasarkan di Pontianak dan Singkawang. Sekitar dua kilogram telah terjual di Pontianak, sehingga saat dilakukan penimbangan resmi pada Senin (29/6) dengan disaksikan pihak bandara, berat emas nan tersisa mencapai 8.307,69 gram alias sekitar 8,3 kilogram.
AKBP Dody menegaskan, interogator tidak menemukan unsur pidana maupun indikasi keterlibatan personil kepolisian sebagaimana info nan beredar di media sosial. "Oleh lantaran itu, tidak terdapat dasar norma untuk melakukan penahanan terhadap empat orang tersebut maupun menyita peralatan nan dibawa," katanya.
Imbauan Bijak Bermedia Sosial
Ia mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima maupun menyebarkan informasi, khususnya nan beredar di media sosial, dengan terlebih dulu melakukan verifikasi agar tidak menimbulkan keresahan.
"Polri tidak anti kritik. Kami terbuka terhadap masukan nan berkarakter membangun. Namun kami berambisi masyarakat tidak mudah mempercayai info nan belum terverifikasi. Mari bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban di Kota Singkawang agar tetap kondusif dan kondusif," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Pelaksana Bandara Singkawang Ilham Hafizi mengatakan seluruh tindakan petugas Aviation Security telah dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur (SOP) penerbangan. Menurut dia, kewenangan petugas Avsec terbatas pada pemeriksaan keamanan penumpang dan peralatan bawaan, memastikan keberadaan arsip nan dibawa, serta berkoordinasi dengan abdi negara penegak norma andaikan ditemukan hal-hal nan memerlukan pendalaman.
"Pihak airport tidak mempunyai kewenangan menghitung jumlah emas maupun menguji keaslian barang. Seluruh proses lanjutan sepenuhnya menjadi kewenangan interogator Polres Singkawang," katanya.
Konten ini diolah dengan support AI.
sumber : antara
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·