Polres Purwakarta Amankan 14 Remaja Terkait Kasus Pengeroyokan

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Polres Purwakarta amankan 14 remaja pelaku pengeroyokan.

, PURWAKARTA, – Polres Purwakarta sukses mengamankan 14 remaja nan diduga terlibat dalam tindakan pengeroyokan terhadap dua orang korban pada Senin (20/5) di Jalan Raya Sadang, Purwakarta. Insiden tersebut menyebabkan kedua korban, ZA (20) dan RS (19), mengalami luka berat dan kudu mendapatkan perawatan medis di rumah sakit setempat.

Menurut Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, kejadian bermulai ketika sekelompok remaja baru saja menonton pertandingan Persib berbareng dan melintasi lokasi. Namun, mereka kemudian diserang oleh golongan lain nan tidak dikenal, mengakibatkan dua orang dari rombongan tersebut tertinggal dan menjadi sasaran pengeroyokan.

Korban ZA mengalami luka robek di bagian belakang kepala serta memar di beberapa bagian tubuh, sementara RS mengalami luka memar di kedua lengannya. ZA dirawat di RS Bayu Asih Purwakarta, sedangkan RS dirawat di RS Siloam Purwakarta.

Aksi pengeroyokan ini sempat terekam video dan beredar luas di media sosial, menambah perhatian publik terhadap kasus tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku juga diduga terlibat dalam perusakan kendaraan milik korban serta pencurian peralatan berharga.

Polisi bertindak sigap dan sukses mengamankan 14 orang dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian. Dari jumlah tersebut, 10 orang diduga sebagai pelaku utama pengeroyokan, sedangkan empat lainnya tetap didalami mengenai dugaan pencurian.

Kapolres menekankan bahwa peristiwa ini tidak mengenai dengan golongan suporter sepak bola tertentu, melainkan diduga dipicu kesalahpahaman di jalan nan melibatkan golongan motor. Dalam penindakan, polisi menyita beberapa peralatan bukti termasuk stik golf, bambu, pecahan botol, dua unit sepeda motor, 12 unit telepon seluler, serta arsip visum.

Para pelaku nan berumur antara 20 hingga 25 tahun dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama dengan ancaman balasan maksimal tujuh tahun penjara.

Konten ini diolah dengan support AI.

sumber : antara

Selengkapnya
Sumber Republika Nasional
Republika Nasional