Polres Garut Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan Tanah

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Polres Garut Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan Tanah Kasatreskrim Polres Garut, AKP Herman Saputra, menetapkan 3 orang tersangka dalam perkara kasus dugaan penipuan dan penggelapan tanah di Desa Sindangsuka, Desa Mekarsari, Kecamatan Cibatu.(MI/kristiadi)

SATUAN Reserse Kriminal Polres Garut menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan tanah berada di Desa Sindangsuka, Desa Mekarsari, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Penipuan tersebut, telah menyebabkan korban mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah.

Kasatreskrim Polres Garut, AKP Herman Saputra mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat dan anggotanya melakukan tahap penyelidikan termasuk memeriksa 20 saksi terdiri atas abdi negara desa, notaris, petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, penyelidikan nan dilakukan menetapkan 3 orang tersangka berinisial A, I dan C, tapi dua orang dalam kondisi sakit.

"Kasus ini berangkaian dengan transaksi tanah berada di Desa Sindangsuka dan Desa Mekarsari, Kecamatan Cibatu. Akan tetapi, 3 orang tersangka nan ditetapkan satu orang berinisial A resmi ditahan dan untuk I dan C belum ditahan lantaran argumen kondisi kesehatan," ujar Herman Saputra, Jumat (12/6/2026).

Menurut Herman, kasus dugaan penipuan dan penggelapan tanah nan dilakukan 3 orang tersangka anggotanya tetap terus melakukan pemeriksaan lanjutan kepada 2 orang. Namun, interogator bakal memastikan proses norma terhadap keduanya nan tengah melangkah dan penahanan bakal dilakukan setelah pemeriksaan selesai.

"Berdasarkan hasil investigasi sementara, tersangka diduga menawarkan sebidang tanah kepada korban hingga melakukan pembayaran. Akan tetapi, tanah nan telah diperjualbelikan diduga kembali dijual kepada pihak lain tanpa sepengetahuan korban hingga perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian puluhan miliar rupiah," katanya.

Menurutnya, kasus dugaan penipuan dan penggelapan nan dilakukan oleh 3 orang tersangka tetap mendalami terutamanya mengenai penggunaan arsip pertanahan alias warkah dobel berangkaian dengan kasus tersebut. Namun, interogator terus berupaya melengkapi berkas perkara lantaran dari kasus ini korban mengalami kerugian.

"Kami tetap melengkapi berkas perkara ini sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut untuk proses norma lebih lanjut, dan untuk 2 orang tersangka tetap diperiksa meski penahanan bakal dilakukan setelah pemeriksaan selesai," tandasnya. (AD)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia