Barang bukti curanmor nan sukses diamankan Polres Cimahi.(MI/Depi Gunawan)
JAJARAN Polres Cimahi, Jawa Barat, mengungkap jaringan besar pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan mengamankan 13 tersangka dalam kurun waktu satu minggu terakhir. Para pelaku ditangkap di beragam letak berbeda, mulai dari wilayah Cimahi hingga merambah ke Kabupaten Bandung Barat dan Kota Bandung.
Kapolres Cimahi, Ajun Komisaris Besar Niko N Adiputra, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari sembilan laporan polisi nan diterima pihaknya. Penangkapan dilakukan secara intensif di wilayah Cimahi, Cililin, Batujajar, Gununghalu, hingga pengejaran ke Kota Bandung dan Kabupaten Bandung.
"Dari sembilan laporan polisi nan sukses diungkap, kami mengamankan 13 tersangka nan diduga terlibat dalam tindakan pencurian kendaraan bermotor," ujar Niko di Mapolres Cimahi, Minggu (7/6).
Modus Operandi dan Barang Bukti
Selain menangkap para tersangka, polisi menyita sembilan sepeda motor hasil kejahatan. Petugas juga mengamankan sejumlah peralatan bukti pendukung seperti STNK, BPKB, serta perangkat kejahatan berupa kunci astag dan gunting khusus.
Niko menjelaskan secara rinci modus operandi nan digunakan para pelaku. Kunci astag digunakan untuk merusak rumah kunci kendaraan secara paksa. Sementara itu, gunting digunakan untuk memotong soket kelistrikan kendaraan.
"Pelaku menyambungkan kabel tersebut dengan soket nan telah mereka persiapkan agar kendaraan dapat menyala tanpa kunci asli," jelasnya.
Catatan Kepolisian: Mayoritas tindakan pencurian terjadi di area permukiman, perumahan, dan rumah kos pada jam rawan antara pukul 00.00 hingga 04.00 WIB. Pelaku mengincar kelalaian korban saat memarkirkan kendaraan.
Jaringan Lintas Wilayah dan Praktik 'Kawin' Dokumen
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para pelaku berasal dari jaringan nan berbeda-beda dan beberapa di antaranya merupakan residivis. Domisili para tersangka mencakup wilayah Cianjur, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, hingga Kabupaten Bandung Barat.
Polisi juga menemukan indikasi praktik pengaburan identitas kendaraan hasil curian. Beberapa kendaraan nan sudah berada di tangan penadah diduga bakal dikawinkan dengan arsip kendaraan lain agar terlihat legal saat dijual kembali.
"STNK nan kami amankan sebagian besar asli. Namun, ada kendaraan nan diduga bakal dikawinkan dengan arsip lain oleh penadah untuk mengelabui pembeli," tambah Niko.
Atas perbuatannya, ke-13 tersangka sekarang mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam balasan penjara maksimal tujuh tahun. (I-2)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·