Polres Cianjur Bongkar Praktik Judol, 9 Orang Tersangka Ditangkap, 1 Orang DPO

Sedang Trending 2 hari yang lalu
Polres Cianjur Bongkar Praktik Judol, 9 Orang Tersangka Ditangkap, 1 Orang DPO Kapolres Cianjur, AKB A Alexander Yurikho Hadi, memimpin konvensi pers penungkapan kasus praktik gambling online di laman Satreskrim Polres Cianjur.(Dok. MI/Benny Bastiandy)

KEPOLISIAN Resort (Polres) Cianjur, Jawa Barat, membongkar praktik judi online (judol). Sembilan orang tersangka diamankan dan satu orang tetap diburu namalain daftar pencarian orang (DPO). Terungkapnya kasus tersebut berasas info masyarakat. Informasi ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan.

Polisi kemudian menggerebek sebuah vila di Kampung Babakan Ngantay Desa Cibadak Kecamatan Sukaresmi nan digunakan tempat operasionalisasi praktik judol. Di tempat itu, polisi mengamankan sembilan orang nan sekarang sudah ditetapkan jadi tersangka. 

Kapolres Cianjur, Ajun Komisaris Besar Akhmad Alexander Yurikho Hadi, menjelaskan modus praktik judol dilakukan para tersangka dengan mempromosikan situs gambling online Kicau99. Para tersangka mempunyai perannya masing-masing.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para tersangka sebelumnya pernah bekerja sebagai admin pertaruhan online di Kamboja. Setelah kembali ke Indonesia, mereka direkrut untuk mengoperasionalisasikan aktivitas promosi dan pelayanan situs Kicau99," kata Alexander kepada wartawan saat konvensi pers di laman Satreskrim Polres Cianjur, Kamis (15/10).

Selama menjalankan aktivitasnya, para tersangka dibekali telepon genggam serta daftar nomor calon pengguna alias pemain. Mereka menghubungi nomor-nomor tersebut melalui telepon maupun aplikasi WhatsApp.

"Jadi, calon pemain ditawari permainan dengan iming-iming kemenangan. Kemudian calon pemain ini diarahkan mengakses situs Kicau99 serta melakukan deposit melalui rekening nan sudah disediakan. Tersangka nan berkedudukan sebagai customer service menangani kebutuhan pengguna, termasuk pelayanan akun dan perubahan rekening," bebernya.

Tersangka DPO

Selain 9 tersangka, polisi tengah memburu satu tersangka lain nan sudah ditetapkan sebagai DPO, ialah YN namalain J. YN disebut-sebut sebagai 'bos' nan membiayai operasional promosi dan pelayanan situs judol tersebut.

Setiap pekerja dijanjikan bayaran sebesar Rp3 juta per bulan ditambah bingkisan harian sebesar Rp50 ribu tatkala pemain nan sukses direkrut dan melakukan otopsi. Berdasarkan keterangan awal, praktik operasional judol itu beromzet Rp14 juta per hari. Dengan perkiraan beraksi selama tiga pekan alias 21 hari, omzetnya mencapai Rp294 juta.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan beragam peralatan bukti. Antara lain 46 unit telepon genggam, 2 unit laptop, 1 unit tablet, 4 unit modem, 5 unit router, dan duit tunai sebesar Rp641 juta. 

"Sindikat ini diduga terafiliasi dengan jaringan judol internasional. Kami tetap terus mendalaminya," ujar Alexander.

Para tersangka dijerat Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1/2024 dan Pasal 426 ayat (1) huruf a UU Nomor 1/2023 tentang KUHP. Mereka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (H-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia
↑