Ilustrasi peralatan bukti(Dok. Humas Polres Berau)
DUA orang laki-laki pengedar pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau, Kalimantan Timur, Rabu (13/5) kemarin, petugas juga sukses mengamankan peralatan bukti 11 paket sabu siap edar.
Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto, Sabtu (24/5) menjelaskan, pengungkapan tersebut berasal dari info masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb. Di mana saat itu petugas sukses mengamankan dua pelaku pengedar beserta peralatan bukti dengan total berat bruto mencapai 44,22 gram.
“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan di lapangan hingga akhirnya petugas sukses mengamankan para tersangka,” ujarnya.
Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 17.00 Wita terhadap seorang laki-laki berinisial AM, 22. Saat diamankan di wilayah Kelurahan Karang Ambun, petugas menemukan satu balut sedang narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 4,72 gram.
Selain sabu, petugas juga mengamankan satu balut jejak kotak rokok dan satu unit handphone nan diduga berangkaian dengan tindak pidana tersebut.
“Dari hasil interogasi awal, tersangka AM mengaku memperoleh peralatan haram tersebut dari seseorang berinisial NAF,” jelas AKP Agus Priyanto.
Berdasarkan pengembangan dari pengakuan AM, petugas kemudian melakukan penyelidikan lanjutan dan sukses mengamankan seorang tersangka lainnya berinisial NAF, 18, di letak nan tetap berada di wilayah Kelurahan Karang Ambun.
Dalam penggeledahan nan disaksikan ketua RT dan penduduk setempat, polisi menemukan delapan balut sedang dan dua balut mini narkotika golongan I jenis sabu. Total berat bruto peralatan bukti mencapai 39,50 gram.
Selain itu, turut diamankan peralatan bukti lain berupa timbangan digital, plastik klip, potongan sedotan, tas, celana panjang, satu unit sepeda motor, serta satu unit handphone.
“Petugas juga melakukan pengembangan terhadap asal peralatan tersebut setelah tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial X nan saat ini tetap dalam penyelidikan,” tambahnya.
Kedua tersangka berikut seluruh peralatan bukti sekarang diamankan di Polres Berau guna menjalani proses investigasi dan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan penyesuaian pidana serta Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP mengenai kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman.
AKP Agus Priyanto menegaskan pihaknya bakal terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah norma Polres Berau dan membujuk masyarakat untuk aktif memberikan info kepada kepolisian.
“Kami mengapresiasi support masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus narkotika. Sinergi ini sangat krusial untuk menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba,” pungkasnya.(Z-2)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·