Polres Metro Bekasi Kota mengungkap 102 kasus peredaran narkotika dan obat-obatan rawan dalam kurun 2 bulan terakhir. Sebanyak 121 tersangka ditangkap.
"Ini merupakan hasil pengungkapan Polres Metro Bekasi Kota berbareng Polsek jejeran selama periode Mei hingga Juni 2026. Kami bakal terus melakukan langkah-langkah penegakan norma secara konsisten terhadap para pelaku peredaran narkotika maupun obat keras ilegal," kata Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Selasa (23/6/2026).
Kusumo menjelaskan dari total 102 kasus nan diungkap, sebanyak 78 kasus merupakan tindak pidana narkotika. Sementara 24 kasus lainnya mengenai peredaran obat keras alias obat rawan tanpa izin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil operasi tersebut, polisi mengamankan 121 tersangka, terdiri dari 119 laki-laki dan 2 perempuan. Barang bukti nan disita antara lain ganja sebanyak 156,29 gram, sabu sebanyak 2.329 gram, ekstasi sebanyak 5 gram, tembakau sintetis sebanyak 503,26 gram, obat keras dan obat rawan sebanyak 52.740 butir
"Kami tidak ada kompromi terhadap peredaran obat keras dan obat berbahaya. Polres Metro Bekasi Kota bakal terus konsisten melakukan pemberantasan. Jika masyarakat mengetahui adanya toko alias letak nan menjual obat keras tanpa izin, segera laporkan kepada kami. Kami bakal tindak tegas," tegasnya.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, ialah Pasal 435, Pasal 436, dan Pasal 138, serta UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ialah Pasal 111, Pasal 112, dan Pasal 114.
Kusumo menegaskan pihaknya tidak bakal memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran obat keras terlarangan nan semakin meresahkan masyarakat. Berdasarkan hasil pemetaan kepolisian, sejumlah wilayah nan tetap menjadi perhatian mengenai peredaran obat keras terlarangan antara lain Rawalumbu, Bantar Gebang, Jatiasih, Jatisampurna, dan Bekasi Selatan.
Selain itu, ada perubahan modus operandi para pelaku. Jika sebelumnya transaksi dilakukan secara terbuka, sekarang para pengedar lebih banyak menggunakan metode cash on delivery (COD) dan dead drop, ialah meletakkan peralatan di letak tertentu untuk kemudian diambil oleh pembeli tanpa adanya pertemuan langsung.
"Modusnya sudah tidak terang-terangan lagi. Mereka menggunakan sistem COD dan dead drop. Barang ditaruh di suatu lokasi, lampau diambil oleh pihak lain. Para pelaku nan kami tangkap kebanyakan merupakan pemain-pemain baru nan terhubung dengan jaringan pemasok tertentu," jelasnya.
Polres Metro Bekasi Kota membujuk seluruh pihak berkedudukan aktif memberikan info mengenai peredaran narkotika maupun obat keras ilegal. Dukungan publik dinilai menjadi aspek krusial dalam upaya menciptakan Kota Bekasi nan kondusif dan bebas dari penyalahgunaan narkoba serta obat-obatan berbahaya.
"Perang melawan narkotika dan obat keras terlarangan memerlukan kerjasama semua pihak. Informasi sekecil apa pun dari masyarakat bakal sangat membantu kami dalam melakukan penindakan," katanya.
(jbr/rfs)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·