Mobil listrik tak lagi bebas dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Alat Berat nan salah satu poin pentingnya adalah perubahan pada ketentuan objek pajak nan dikecualikan.
Sederhananya, kendaraan berbasis listrik nan sebelumnya tidak termasuk objek PKB dan BBNKB, sekarang tidak lagi secara otomatis dikecualikan dari pengenaan pajak daerah.
Namun, mandat dari pemerintah pusat kepada otoritas wilayah tersebut tidak berkarakter mutlak. Masing-masing wilayah mendapatkan kewenangan untuk melakukan penyesuaian berupa pembebasan alias pengurangan pajak sesuai Pasal 19.
Nah, jika Anda sendiri apakah tetap tertarik beli kendaraan berbasis listrik meskipun kena pajak tahunan dan BBNKB?
Penulis: Safina Azzahra Rona Imani
Mobil Listrik Bakal Kena Pajak Tahunan & BBNKB, Tetap Tertarik Beli?
Mobil Listrik Bakal Kena Pajak Tahunan & BBNKB, Tetap Tertarik Beli?0 Pemilih · 13 hari
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·