Polisi Usut Kasus Video Syur Pelajar 'Yank Wes Yank' yang Viral di Banyuwangi

Sedang Trending 49 menit yang lalu
Ilustrasi video porno. Foto: Getty Images

Polresta Banyuwangi meningkatkan status penanganan kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur ke tahap penyidikan.

Perkara nan terjadi di wilayah Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, ini sebelumnya sempat menggemparkan penduduk setempat usai rekaman segmen dewasa milik para pelaku beredar di media sosial.

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi, mengkonfirmasi bahwa kasus tersebut dilaporkan ke SPKT Polresta Banyuwangi sejak 20 Juli 2026. Setelah menerima laporan, tim Satreskrim langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengumpulkan perangkat bukti.

“Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan sesuai dengan ketentuan norma nan bertindak dengan memperhatikan ketentuan unik mengenai anak nan berhadapan dengan hukum, serta prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Sejumlah peralatan bukti juga telah diamankan interogator untuk mendukung proses pembuktian perkara,” ujar Lanang, Minggu (2/8).

Viral di TikTok 'Yank Wes Yank'

Dugaan video syur nan melibatkan pelajar ini ramai diperbincangkan di media sosial dan terkenal dengan julukan "yank wes yank".

Di platform TikTok, frasa bahasa Jawa nan berfaedah "Yang sudah Yang" tersebut dibanjiri beragam konten terkait. Mulai dari potongan video, unggahan opini netizen, hingga video penjelasan dari seorang pemuda nan diduga sebagai pemeran laki-laki dalam rekaman tersebut.

Dalam video klarifikasinya nan beredar luas, pemuda berinisial M tersebut menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas kegaduhan nan terjadi.

Diketahui, terdapat sedikitnya 6 potongan video nan menyebar di masyarakat dengan lama bervariasi, mulai dari nan terpendek 21 detik hingga video terpanjang berdurasi 8 menit 53 detik. Peredaran konten bermuatan cabul tersebut diduga kuat bermulai dari tayangan live di aplikasi TikTok.

Polisi Imbau Stop Sebar Video

Menanggapi maraknya peredaran konten tersebut, Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan menegaskan bahwa kepolisian tidak bakal memberikan toleransi terhadap segala corak kekerasan maupun tindak pidana nan menakut-nakuti keselamatan dan masa depan anak.

“Polresta Banyuwangi berkomitmen memberikan perlindungan kepada anak serta menangani setiap perkara secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum,” kata Rofiq.

Rofiq juga mengingatkan masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial dan segera menghentikan penyebaran video maupun identitas para pihak nan terlibat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video, foto, nama lengkap, alias info apa pun nan dapat mengidentifikasi anak. Mari bersama-sama menjaga privasi, martabat, dan masa depan anak,” tegasnya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan