Polisi Ungkap WNA China Produksi 824 Etomidate Siap Edar di Jakarta

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Polisi ungkap WNA China produksi 824 buah etomidate siap edar.

, JAKARTA, – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara sukses mengungkap kasus produksi narkoba oleh seorang penduduk negara asing asal China berinisial CH (51). Pelaku diketahui memproduksi 824 buah narkoba jenis etomidate siap edar dengan nilai lebih dari Rp2 miliar di sejumlah apartemen di Jakarta Utara.

Ajun Komisaris Besar Polisi Ari Galang Saputro menyatakan bahwa pelaku berkedudukan sebagai pemasok bahan dan meracik narkoba hingga siap edar. Penangkapan dilakukan di sebuah hotel dan apartemen di area Ancol pada 25 April 2026, nan kemudian dikembangkan ke letak lain nan diduga sebagai pabrik pembuatan etomidate.

Lokasi kedua nan diselidiki adalah apartemen di area Mangga Dua, sementara letak ketiga berada di apartemen area Ancol. Dari ketiga letak tersebut, polisi menyita 842 catridge vape etomidate siap edar, enam bahan dasar pembuatan etomidate, 48 perangkat pembuatan narkotika golongan dua, dan empat plastik klip sabu-sabu dengan berat 4,57 gram.

Penangkapan ini bermulai dari kasus penyekapan nan dilakukan WNA China terhadap anak di bawah umur di apartemen Ancol pada Sabtu (25/4). Petugas menemukan sejumlah narkotika dan melanjutkan pengembangan ke letak kedua pada Minggu (26/4) di sebuah apartemen. Di sana ditemukan dua perangkat suntik, satu plastik berisi atomizer, satu plastik catridge, timbangan digital, dan jurnal berkata asing tentang pembuatan etomidate.

Di letak ketiga, petugas mengamankan 521 catridge vape etomidate dan sejumlah bahan baku serta perangkat kreator dan perasa untuk memproduksi peralatan haram tersebut. CH menjual satu pieces etomidate seharga Rp2,5 juta hingga Rp3 juta, dengan total nilai peralatan siap edar lebih dari Rp2 miliar.

Pelaku dijerat pasal 610 ayat 2 huruf B Undang-Undang 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pasal 119 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Konten ini diolah dengan support AI.

sumber : antara

Selengkapnya
Sumber Republika Nasional
Republika Nasional