Jakarta, CNN Indonesia --
Polisi mengungkapkan soal kepemilikan mobil Toyota Alphard penerobos lampu lampau lintas di pelican crossing di dekat Bundaran HI, Jakarta Pusat.
Diketahui, nomor polisi original mobil tersebut adalah B-97-ELI. Berdasarkan info registrasi kendaraan, mobil tersebut adalah milik master E.
Belakangan pajak kendaraan warna hitam itu tengah menjadi sorotan lantaran menunggak selama dua tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengatakan bahwa E telah menjual kendaraan tersebut dua tahun lalu.
"E sudah menjual kendaraan tersebut 2 tahun lampau dan sudah diblokir oleh pemilik lama master E ini, sehingga kendaraan tersebut bukan tanggung jawab atas nama nan tertera di STNK," kata Ojo kepada wartawan, Selasa (28/7).
E menjual kendaraan tersebut kepada seseorang berinisial DD namalain A. Kata Ojo, saat ini sedang dilakukan proses kembali nama atas mobil tersebut.
"Saat ini proses kembali nama dan bayar pajak bakal dilakukan oleh pemilik/yang menguasasi kendaraan saat ini," ucap dia.
Ojo menyebut proses itu kudu dilakukan lantaran menyangkut masalah ketaatan pembayaran pajak. Selain itu, juga menyangkut masalah nama baik dari pemilik kendaraan sebelumnya.
"Menyangkut nama baik orang lain nan namanya tertera di STNK seolah-olah nama di STNK tidak bayar pajak padahal sudah menjualnya dan sudah memberitahukan ke Dipenda Banten bahwa kendaraan sudah dijual dan minta untuk blokir 2 tahun lalu, sehingga jika muncul masalah bukan lagi menjadi tanggung jawabnya," tutur Ojo.
Aksi mobil Alphard menerobos lampu lampau lintas di pelican crossing depan Hotel Pullman, Jakarta Pusat berujung cekcok dengan seorang satpam berjulukan Fiktor Harefa.
Usai cekcok, kedua belah pihak kemudian dimediasi di pos polisi (pospol) Thamrin. Namun, satpam itu justru mengalami dugaan intimidasi dalam proses mediasi tersebut.
Belakangan, juga terungkap bahwa pengemudi dan dua penumpang dalam mobil Alphard itu merupakan personil Polda Jawa Barat (Jabar). Ketiganya ialah Ipda DG, Bripka BS dan Briptu RPW.
Meski telah sepakat damai, ketiga personil Polda Jabar tersebut tetap dikenai hukuman etik berasas hasil pemeriksaan oleh Bid Propram Polda Jabar.
"Ditemukan cukup bukti melakukan pelanggaran kode etik pekerjaan Polri sebagaimana Perpol nomor 7 tahun 2022 dan hasilnya bakal dilanjutkan melalui proses kode etik dan sidang kode etik pekerjaan Polri," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan dikutip dari IG @propam_jabar.
Selain itu, pengemudi mobil Alphard itu juga dikenakan hukuman tilang mengenai dua pelanggaran lampau lintas, ialah menerobos lampu merah dan menggunakan pelat nomor tidak sesuai peruntukannya.
(dis/ugo)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
13 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·