
Kasus Penusukan (foto: Freepik)
JAKARTA - Polda Metro Jaya tetap memburu dua DPO debt collector, mengenai kasus dugaan penusukan advokat di Perumahan Palem Semi, Karawaci, Tangerang Selatan. Polisi mengungkap peran keduanya dalam peristiwa tersebut.
Kedua DPO itu ialah SS dan HK namalain H. Mereka diduga merupakan debt collector nan turut terlibat dalam kejadian penusukan.
Adapun peran SS adalah memegang surat kuasa serta mengintimidasi korban. Ia juga mengikuti korban saat menuju mobilnya berbareng pelaku HK.
“DPO H bekerja melacak alamat melalui GPS Maps serta melakukan dokumentasi. Ia juga berkedudukan mengintimidasi korban dengan langkah melotot saat mencoba melakukan penarikan mobil di teras rumah korban dan mengikuti korban berbareng SS ketika korban menuju mobilnya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, Minggu (1/3/2026).
Di sisi lain, Budi menyebut pihak kepolisian memprioritaskan perlindungan masyarakat dan memastikan setiap tindak kekerasan diproses sesuai ketentuan hukum. Penangkapan ini merupakan corak respons sigap Polri untuk memberikan rasa kondusif kepada masyarakat.
“Penagihan tidak boleh dilakukan di luar sistem nan sah, terlebih disertai intimidasi alias kekerasan. Setiap pelanggaran bakal ditindak tegas sesuai ketentuan hukum,” ujar Budi.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·