Polisi menangkap tersangka pasangan suami istri (pasutri) RM dan ER, owner wedding organizer (WO) di Jakarta Timur (Jaktim) nan diduga menipu puluhan calon pengantin. Polisi mengatakan kedua tersangka sempat mencoba melarikan diri dan berlindung sebelum ditangkap.
"Memang setelah ramai pemberitaan kemarin di media sosial kedua tersangka ini memang berupaya untuk melarikan diri ke suatu tempat dan bersembunyi. Makanya kita melakukan pencarian dan alhamdulillah kami bisa mengidentifikasi keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Bayu Kurniawan kepada wartawan, Senin (1/6/2026).
Polisi tetap mendalami berita nan menyebut pasutri ini hendak melarikan diri ke luar negeri. Namun, dipastikan keduanya sempat berpindah-pindah tempat saat kasus ini mulai mencuat dan diselidiki kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bayu mengatakan kedua tersangka melakukan aksinya dengan sistem gali lubang dan tutup lubang. Kedua tersangka diduga menipu calon pengantin pertama untuk menutupi biaya pernikahan calon pengantin lainnya dan seterusnya.
"Motif jika dari hasil pemeriksaan kami diketahui bahwa uang-uang dari korban ini diputar lagi oleh para tersangka untuk menutupi kegiatan-kegiatan pernikahan sebelumnya. Jadi duit nan didapat dari pengguna lain itu digunakan untuk menyelenggarakan pesta pernikahan pengguna lainnya. Jadi uang-uang itu secara tidak langsung ya gali lobang, tutup lobang," ujarnya.
Dia mengatakan pelaku menawarkan jasa WO melalui media sosial (medsos). Setelah ada calon pengantin nan menghubungi, kedua pelaku memikat calon korban dengan menawarkan promo gelaran pesta pernikahan.
"Selanjutnya lantaran di situ ada iklan-iklan, para korban ini tertarik bersambung dengan komunikasi melalui WA ke adminnya langsung. Dan pada saat komunikasi melalui WA itulah para tersangka ini menawarkan promo-promo terhadap paket pernikahan nan ditawarkan kepada para korban," jelasnya.
Diketahui, RM dan ER ditangkap di Bandung Barat, Jawa Barat (Jabar) dan telah ditetapkan tersangka serta langsung ditahan oleh polisi. Keduanya dijerat dengan Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP.
"Sudah sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, saat dihubungi, Minggu (31/5).
Pemilik WO Marwah ini tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana perjanjian dengan korban. Pihak kepolisian tetap melakukan serangkaian pendalaman.
Total ada 58 pasangan calon pengantin nan menjadi korban penipuan pemilik WO ini. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 2,6 miliar.
(mib/jbr)
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·