
Polres Malang gagalkan peredaran lebih dari 1,1 kilogram sabu (foto: dok ist)
JAKARTA - Polres Malang menggagalkan peredaran lebih dari 1,1 kilogram sabu nan dibawa dari Jakarta ke Kabupaten Malang. Polisi menangkap seorang laki-laki berinisial RM (30) di wilayah Dengkol, Kecamatan Singosari.
Dari tangan RM, polisi menyita tiga paket sabu dengan total berat 1.159,49 gram. Polisi juga mengamankan 2.122 butir ekstasi dan 168 cartridge vape berisi cairan etomidate.
Kapolres Malang, AKBP Rulian Syauri mengatakan RM diduga berkedudukan sebagai kurir nan mengambil paket dari Jakarta untuk dibawa ke Malang. Barang tersebut diduga bakal diedarkan di Malang dan sejumlah wilayah Jawa Timur.
“RM ini sementara hasil penyelidikan dan pemeriksaan kita, dia berkedudukan menjemput paket dari Jakarta. Kemudian bakal dibawa ke Malang dan disebarkan di Provinsi Jawa Timur,” kata AKBP Rulian, Selasa (29/9/2026).
Polisi menyebut RM belum sempat mengedarkan narkotika tersebut lantaran lebih dulu ditangkap. Penyidik sekarang tetap mengembangkan kasus untuk mengungkap pihak nan menyuruh RM mengambil paket tersebut.
“Rencananya peralatan ini bakal diedarkan di Kabupaten Malang dan sekitarnya dan bisa ke beberapa wilayah kabupaten di Provinsi Jawa Timur,” ujarnya.
Rulian mengatakan keterangan awal RM menyebut dirinya telah beberapa kali mengambil dan mengirim paket serupa. Namun, polisi belum menjadikan pengakuan tersebut sebagai konklusi lantaran tetap kudu dicocokkan dengan perangkat bukti lain.
“Kalau pengakuan sementara, ini pengakuan tersangka, dia mengaku tiga sampai empat kali. Tapi itu tetap kita dalami lantaran keterangan tersangka juga kudu kita penuhi dengan perangkat bukti nan lainnya,” jelasnya.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·