
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP I Dewa P.G. Anom Danujaya (foto: Okezone)
JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap argumen masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN, ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP I Dewa P.G. Anom Danujaya, mengatakan interogator menemukan adanya persoalan dalam tindakan pengereman darurat nan dilakukan masinis sebelum tabrakan.
Kesimpulan tersebut diperoleh setelah interogator menganalisis info logger, alias perangkat nan merekam beragam parameter operasional krusial selama perjalanan kereta.
Dari hasil kajian tersebut, Anom mengatakan, masinis baru melakukan pengereman darurat ketika posisi kereta sudah berjarak 263 meter dari titik tumburan dengan KRL 5568.
"Diketahui bahwa tindakan emergency brake nan dilakukan oleh masinis Kereta Api Argo Bromo Anggrek pada pukul 21.51.54, ketika posisi kereta berjarak 263 meter dari titik tumburan KRL 5568," kata Anom kepada wartawan, Selasa (29/9/2026).
Menurut penyidik, pengereman darurat semestinya bisa dilakukan lebih jauh dari titik tersebut.
"Penyidik berkesimpulan bahwa tindakan emergency brake semestinya bisa dilakukan lebih jauh jaraknya dari tindakan nan dilakukan pada saat pengereman pertama pada saat terjadinya kecelakaan," ujarnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
33 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·