Polresta Pati menetapkan pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Ndolo Kusumo di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, berinisial A sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap puluhan santri.
Kasi Humas Polresta Pati, Ipda Hafid Amin, mengatakan A ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui serangkaian pemeriksaan.
“Kami barusan mengonfirmasikan ke Pak Kasat Reskrim. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik memproses kasus tersebut secara intensif," kata Hafid kepada wartawan, Sabtu (2/5).
Meski berstatus tersangka, polisi belum menahan A.
Kapolsek Tlogowungu, AKP Mujahid, menambahkan kasus dugaan pencabulan saat ini tengah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pati.
"Perkara diserahkan ke Unit PPA Polresta Pati. Informasi nan kami dapat, setelah penetapan tersangka, sekarang menunggu proses lebih lanjut. Kami sudah berjumpa Kanit (Kepala Unit) PPA nan menyatakan saat ini dalam proses lanjutan pascapenetapan tersangka," terangnya.
Ia mengimbau masyarakat Kabupaten Pati untuk menantikan proses lebih lanjut dan percaya pada abdi negara penegak norma (APH) nan bekerja.
"Kami imbau warga, lantaran semua aspirasi sudah ditampung, insyaallah bakal dilaksanakan. Jika ada permasalahan, dikomunikasikan dan dikoordinasikan berbareng Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah), tokoh masyarakat, tokoh agama, serta pemuda sehingga tidak terjadi sumbatan informasi," ungkapnya.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·