Polisi tetapkan dua tersangka baru penganiayaan balita di daycare Aceh.
, BANDA ACEH, – Polresta Banda Aceh menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap balita di Daycare Baby Preneur, Banda Aceh. Ketiga tersangka adalah pengasuh di tempat penitipan anak tersebut, dengan penetapan terbaru dilakukan pada Rabu malam.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, menyatakan bahwa penetapan tersangka baru dilakukan setelah gelar perkara nan menemukan dua perangkat bukti cukup. Sebelumnya, pengasuh berinisial DS (24) telah ditetapkan sebagai tersangka, dan sekarang RY (25) serta NS (24) juga ditetapkan sebagai tersangka.
Penganiayaan nan dilakukan oleh RY dan NS melibatkan tindakan cubitan pada pipi, penjeweran telinga, dan pemukulan di bagian pantat secara berulang. Penyidik juga telah memeriksa orang tua korban dan mengumpulkan peralatan bukti termasuk rekaman kamera pengawas alias CCTV.
Menurut Kompol Miftahuda, motif penganiayaan didasarkan pada rasa jengkel tersangka lantaran korban tidak menuruti saat diberi makan. Hal ini menunjukkan ketidakprofesionalan mereka sebagai pengasuh.
Selain itu, penyelidikan lebih lanjut mengenai legalitas yayasan daycare tersebut juga sedang dilakukan. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 77B Jo Pasal 76B Jo Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda Rp72 juta.
Sebagai info tambahan, Daycare Baby Preneur diketahui tidak mempunyai izin resmi dari Pemerintah Kota Banda Aceh dan sekarang telah disegel secara permanen.
Konten ini diolah dengan support AI.
sumber : antara
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·