Liputan6.com, Jakarta - Polresta Banda Aceh menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan penganiayaan balita berumur 18 bulan di Daycare Baby Preneur Kota Banda Aceh. Ketiga tersangka merupakan pengasuh di tempat penitipan anak tersebut.
"Kita telah selesai melaksanakan gelar perkara, dimana dalam suatu rangkaian ditemukan fakta-fakta dan dua perangkat bukti nan cukup sehingga ditetapkan dua tersangka baru," ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono di Banda Aceh, melansir Antara, Kamis (30/4/2026).
Sebelumnya, Polresta Banda Aceh menetapkan seorang pengasuh berinisial DS (24) sebagai tersangka penganiayaan. Kemudian, setelah dilakukan pengembangan, sekarang polisi menambah dua tersangka baru ialah RY (25) dan NS (24) nan juga pengasuh di daycare tersebut.
Dhiza menuturkan, penetapan dua tersangka baru ini berasas kebenaran dari peristiwa nan terjadi, serta sesuai perangkat bukti terbaru nan ditemukan dalam pengembangan penyelidikan kasus tersebut.
"RY dan NS melakukan penganiayaan alias kekerasan terhadap dua balita dengan langkah mencubit pipi, menjewer telinga dan memukul di bagian pantat secara berulang kali," ucap dia.
Sejauh Ini Tetapkan 3 Tersangka
Dhiza menuturkan, sejauh ini sudah ada tiga tersangka nan ditetapkan, dan sekarang interogator mulai melakukan pemeriksaan terhadap orang tua nan anaknya menjadi korban penganiayaan.
"Kita juga telah mengumpulkan peralatan bukti, serta menganalisis dari hasil kamera pengawas alias CCTV," kata dia.
Dhiza menjelaskan, adapun motif ketiga tersangka melakukan penganiayaan tersebut lantaran jengkel terhadap korban nan tidak menuruti di saat hendak diberikan makanan.
"Berdasarkan motif tersebut, dapat disimpulkan bahwa tersangka tidak ahli sebagai tenaga pengasuh anak di tempat penitipan," terang dia.
Tak hanya itu, lanjut Dhiza, Satreskrim juga sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut tentang legal alias tidaknya yayasan tersebut, pengembangan terhadap kasus ini terus dilakukan.
Ketiga Tersangka Sudah Ditahan
Dhiza menambahkan, Polresta Banda Aceh menjerat DS, NS dan RY dengan Pasal 77B Jo Pasal 76B Jo Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Atau, dengan Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana lima tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp72 juta.
"Untuk ketiga tersangka saat ini sudah ditahan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh," tegasKompol Miftahuda Dizha Fezuono.
Sebagai informasi, berasas info perizinan dari Pemerintah Kota Banda Aceh, Daycare Baby Preneur nan berkasus tersebut tidak mempunyai izin. Kini, tempat penitipan anak itu juga telah resmi disegel alias ditutup secara permanen oleh pemerintah setempat.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·