
Ilustrasi korupsi (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan enam orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan perangkat bangunan antara PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia (Telkominfra) dan PT Green Line Indonesia untuk PT Agro Wahana Bumi pada periode 2018–2019.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon mengungkapkan, empat tersangka merupakan pihak dari PT Telkominfra, sedangkan dua lainnya masing-masing berasal dari PT Green Line Indonesia dan PT Agro Wahana Bumi.
"Penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, ialah MSS, DAA, JW, PNS, AS, dan MDR," kata Victor, Jumat (18/9/2026).
Dalam perkara ini, Victor juga menyebut telah melakukan penggeledahan di sembilan letak di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bogor, pada Kamis, 17 September 2026. “Penggeledahan dilakukan di sembilan letak untuk mencari dan mengamankan arsip maupun peralatan lain nan berangkaian dengan perkara,” ujar Victor.
Adapun, penggeledahan dilaksanakan di Kantor PT Agro Wahana Bumi di Bogor, Kantor virtual PT Green Line Indonesia di Jakarta Selatan, serta sejumlah tempat di Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Tangerang Selatan.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·