Polisi Tetapkan 13 Tersangka Kasus Eksploitasi Anak

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Rita mengatakan pihaknya juga tetap mendalami kemungkinan adanya unsur pidana nan dilakukan para pelanggan. Menurut dia, interogator kudu membuktikan bahwa pengguna mengetahui korban nan dilayani tetap berstatus anak.

Ia mencontohkan, dalam perkara di Lokasari, wanita nan dipromosikan sebagai anak rupanya setelah diperiksa identitasnya telah berumur dewasa.

Sebaliknya, pada kasus di Cibitung, sejumlah korban secara bentuk tampak seperti orang dewasa, padahal usianya tetap di bawah 18 tahun.

“Ketika dia sadar, sengaja, serta mengetahui nan digunakan itu adalah anak, tentu bakal kami tindak sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Rita juga memastikan praktik pemanfaatan di Cibitung tidak dilakukan melalui media sosial. Korban ditawarkan kepada pengguna nan datang langsung ke kafe tanpa menggunakan kode-kode tertentu.

“Orang datang langsung ke kafenya. Tidak ada kode-kode khusus,” katanya.

Lebih lanjut, Rita mengatakan pihaknya telah memastikan bahwa info nan sempat viral mengenai dugaan praktik serupa di area Blok M tidak mempunyai keterkaitan dengan perkara nan saat ini diungkap.

Meski demikian, interogator tetap menelusuri setiap info nan masuk melalui patroli siber maupun platform pengaduan nan dikelola Direktorat PPA PPO.

“Kami cek satu per satu. Nanti bakal ada episode-episode berikutnya,” ujar Rita.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita
↑