Polres Solok Selatan tertibkan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin(MI/Yose Hendra)
KEPOLISIAN Sektor (Polsek) Sangir Jujuan Polres Solok Selatan melakukan penertiban dan penegakan norma terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya.
Sejumlah peralatan nan diduga digunakan untuk aktivitas tambang emas ilegal ditemukan dan dimusnahkan petugas.
Penertiban tersebut dilakukan pada Senin (31/8) sekitar pukul 15.00 WIB di aliran Sungai Mou-Mou, Jorong Tanjung Durian, Nagari Padang Limau Sundai, Kecamatan Sangir Jujuan, Kabupaten Solok Selatan.
Kegiatan penindakan dipimpin langsung oleh Kapolsek Sangir Jujuan AKP Sudirman, berbareng personel Polsek Sangir Jujuan.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan sejumlah peralatan nan diduga digunakan untuk aktivitas penambangan emas tanpa izin. Peralatan tersebut kemudian dimusnahkan di letak agar tidak dapat kembali digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal.
Adapun peralatan nan ditemukan dan dimusnahkan ialah satu unit dompeng, satu rol spiral, satu unit asbuk dari kayu, serta dua buah tempat pencucian material emas berupa karpet asbuk.
Selain memusnahkan peralatan, petugas juga memasang police line di sekitar lokasi. Polisi turut memasang spanduk imbauan nan berisi larangan melakukan aktivitas illegal mining serta penggunaan bahan kimia rawan seperti merkuri dan sianida dalam aktivitas pertambangan.
Kapolres Solok Selatan AKBP Andreanaldo Ademi, melalui Kasat Reskrim AKP M. Yogie Biantoro, membenarkan adanya aktivitas penertiban tersebut.
“Penertiban ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mencegah dan menindak aktivitas penambangan emas tanpa izin nan dapat merusak lingkungan serta berpotensi membahayakan masyarakat,” ujar Yogie, Selasa (1/9).
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin maupun menggunakan bahan kimia rawan dalam proses pengolahan emas.
Dalam aktivitas tersebut, identitas pelaku tetap dalam penyelidikan (lidik). Polisi bakal terus melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak nan diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan terlarangan tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas penambangan ilegal. Apabila ditemukan adanya aktivitas PETI, masyarakat dapat melaporkannya kepada pihak kepolisian,” tutupnya. (YH)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·