Harga CPO Ditetapkan Naik Menjadi 1.007,51 Dolar AS Per Metrik Ton

Sedang Trending 43 menit yang lalu
Harga CPO Ditetapkan Naik Menjadi 1.007,51 Dolar AS Per Metrik Ton Kelapa sawit.(Antara)

KEMENTERIAN Perdagangan menetapkan nilai referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) untuk periode 1-30 September 2026 naik menjadi sebesar 1.007,51 dolar Amerika Serikat (AS) per metrik ton (MT).

Dalam keterangan di Jakarta, Selasa, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana mengatakan HR tersebut naik 10,99 dolar AS alias 1,10 persen dibandingkan HR CPO periode Agustus 2026 nan sebesar 996,52 dolar AS per MT. Ia menyebut kenaikan HR CPO tersebut turut menentukan besaran Bea Keluar (BK) dan Pungutan Ekspor (PE) CPO pada September 2026.

"HR CPO periode September 2026 naik dibandingkan periode Agustus 2026. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nan berlaku, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar 148 dolar AS per MT dan PE CPO sebesar 12,5 persen dari HR CPO periode September 2026, ialah sebesar 125,9389 dolar AS per MT untuk periode September 2026," kata Tommy.

Penetapan BK CPO untuk periode September 2026 merujuk pada PMK Nomor 38 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 68 Tahun 2025. Sementara itu, penetapan PE CPO merujuk pada PMK Nomor 69 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 9 Tahun 2026.

Tommy menjelaskan HR CPO September 2026 diperoleh dari rata-rata nilai selama periode 20 Juli hingga 19 Agustus 2026 nan berasal dari tiga referensi harga.

Ketiga sumber tersebut ialah Bursa CPO Indonesia sebesar 904,75 dolar AS per MT, Bursa CPO Malaysia sebesar 1.110,27 dolar AS per MT, serta harga CPO Rotterdam sebesar 1.548,92 dolar AS per MT.

Berdasarkan Permendag Nomor 35 Tahun 2025, andaikan selisih nilai rata-rata dari tiga sumber tersebut lebih dari 40 dolar AS, HR CPO dihitung menggunakan rata-rata dua sumber nilai nan menjadi median dan paling dekat dengan median.

Dengan ketentuan tersebut, kalkulasi HR CPO September 2026 menggunakan nilai dari Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia sehingga ditetapkan sebesar 1.007,51 dolar AS per MT.

Selain CPO, pemerintah juga menetapkan BK untuk produk minyak goreng Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) palm olein dalam bungkusan bermerek dengan berat bersih maksimal 25 kilogram sebesar 33 dolar AS per MT.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Kepmendag Nomor 1778 Tahun 2026 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤25 Kg. (Ant/P-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia