Polisi Temukan Brankas Saat Geledah Kafe de'Clan di Cipete

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
Jakarta -

Polisi melakukan penggeledahan di kafe de'Clan Signature di area Cipete, Jakarta Selatan (Jaksel). Polisi menemukan brankas saat menggeledah kafe itu.

"Betul," kata Kakortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, saat dimintai konfirmasi apakah betul ada brankas nan ditemukan di kafe de'Clan Signature, Rabu (8/7/2026).

Namun Totok belum menguraikan perincian apa isi brankas itu. Dia juga tak menjelaskan apakah brankas dan isinya disita dalam penggeledahan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, polisi menggeledah kafe, money changer, dan beberapa letak lainnya hari ini. Penggeledahan dilakukan setidaknya mengenai tiga kasus.

Irjen Totok menyebut pengusutan kasus-kasus itu ditangani berbareng alias joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Dia mengatakan kasus-kasus itu mengenai dugaan korupsi pengadaan batu bara memicu blackout, kasus ASABRI, hingga kasus penyelesaian utang dari PT CBS kepada PT KNI nan merupakan anak perusahaan BUMN Krakatau Steel.

"Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan dengan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian duit pada proses penanganan norma terhadap perkara PLN BB, kemudian ASABRI tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025," ujarnya.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon, kemudian memberi penjelasan mengenai dua objek perkara. Dia mengatakan penggeledahan itu mengenai dugaan korupsi dan TPPU dalam proses penanganan norma oleh oknum pegawai negeri alias penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI dan Jiwasraya.

"Yang pertama, dugaan tindak pidana korupsi dan alias tindak pidana pencucian duit dalam proses penanganan norma oleh oknum pegawai negeri alias oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI (Persero) dan alias Asuransi Jiwasraya nan terjadi di wilayah norma Polda Metro Jaya pada kurun waktu tahun 2020 sampai dengan tahun 2025," ujarnya.

Kasus kedua adalah mengenai dugaan korupsi dan TPPU dalam penyelesaian utang. Dia belum menjelaskan siapa saja tersangka dalam perkara-perkara itu.

"Kedua, dugaan tindak pidana korupsi dan alias tindak pidana pencucian duit dalam proses penyelesaian utang alias tanggungjawab PT CBS kepada PT KNI oleh pegawai negeri alias penyelenggara negara nan terjadi di wilayah norma Polda Metro Jaya pada kurun waktu 2020 sampai dengan 2025," ujarnya.

Polisi mengusut kasus mengenai Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tipikor dan/atau Pasal 606 ayat 1 dan/atau ayat 3, Pasal 3 dan Pasal 5 UU TPPU alias pasal 607 ayat 1 juncto Pasal 607 ayat 1 juncto Pasal 20 UU KUHP. Sebagai informasi, Pasal 12 e UU Tipikor mengenai pemerasan dan Pasal 12 b mengenai suap. Polisi belum menjelaskan siapa tersangka dalam kasus ini.

(haf/imk)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News