Jakarta -
Polres Bogor menangkap laki-laki inisial SA (46) lantaran diduga melakukan penambangan emas secara terlarangan di Leuwiiang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pelaku ditangkap saat melakukan pengolahan dan pemurnian emas ilegal.
"Kami juga menangkap beberapa pelaku, ialah satu orang pelaku atas nama SA umur 46 tahun, penduduk Kecamatan Leuwiliang. Di mana nan berkepentingan tertangkap tangan melakukan pengolahan dan pemurnian emas ilegal," kata Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto dalam konpers, Kamis (3/9/2026).
Wikha menyebut SA ditangkap di kediamannya pada Selasa (1/3) di Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor. Menurutnya, pelaku SA melakukan pemurnian emas menggunakan kimia merkuri dan diolah menggunakan perangkat nan dinamakan glundung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku ini mengolah batuan dan dimurnikan menggunakan perangkat glundung, kemudian menggunakan merkuri hingga menjadi emas mentah, alias kita biasanya sebut jendil," ucap Wikha.
"Kegiatan terlarangan ini sudah melangkah selama 2 tahun, ialah dari tahun 2024, nan setelah kami periksa, para pelakunya murni lantaran aspek ekonomi untuk memperoleh untung secara ilegal," sambungnya.
Barang bukti nan diamankan dalam penangkapan itu di antaranya, satu karung batuan, satu karung lumpur diduga mengandung emas, 30 unit perangkat glundung serta 12 batang pipa besi alias pelor. Polisi juga mengamankan tabung oksigen, tabung gas 3 kg, perangkat untuk melakukan pengelasan, mangkok tanah liat, timbangan digital, dan kitab catatan penjualan.
"Kemudian terdapat juga nan kami amankan ialah botol-botol wadah bahan merkuri, termasuk nan mengandung jendil emas. Jadi sudah terpisah antara batuan dengan emasnya. Selain itu, kami juga mengamankan 1 unit handphone nan berisi percakapan transaksi dari para pelaku," ujarnya.
Sebelumnya, Wikha merilis pengungkapan kasus peredaran merkuri nan dijual ke penambang terlarangan di Bogor, Depok dan Sukabumi. Polisi kemudian menangkap empat pelaku dan menyita kimia merkuri terlarangan senilai Rp 2,5 Miliar dari penyimpanan di Babakanmadang, Bogor.
"Dari dua penangkapan, dua pengungkapan tindak pidana nan kita laksanakan, kita dari Polres Bogor berambisi aktivitas penambangan emas secara terlarangan bisa kita tekan seluruhnya di wilayah Kabupaten Bogor," kata Wikha.
"Saya juga mengingatkan bahwa penggunaan bahan seperti merkuri itu sangat rawan di mana dapat merusak ekosistem lingkungan dan juga bisa berakibat jelek bagi kesehatan manusia," imbuhnya.
(sol/fas)
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·