Surabaya, CNN Indonesia --
Satreskrim Polres Sampang, Madura, kembali menangkap empat tersangka buronan kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang remaja wanita berumur 15 tahun. Pemerkosaan itu sendiri total melibatkan 27 tersangka.
Keempat pelaku nan baru diringkus ialah LN (14) dan AR (15) asal Kecamatan Sampang, serta MT (20) dan RQ (24) asal Kecamatan Omben, Sampang. Penangkapan terhadap para tersangka dilakukan usai pengejaran intensif nan akhirnya membuahkan hasil pada 17 Juli 2026.
"Semua tersangka diamankan di Kabupaten Sampang," kata Kapolres Sampang AKBP Hartono, Selasa (21/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hartono mengatakan penahanan terhadap tersangka dibedakan berasas usia mereka. Sebab ironisnya, beberapa di antaranya tetap berumur anak di bawah umur.
"Dua tersangka nan di bawah umur diamankan PPA Polda Jatim dan dua tersangka nan dewasa diamankan Satreskrim Polres Sampang," ucapnya.
Dengan tertangkapnya empat tersangka tersebut, total pelaku nan sukses dibekuk sekarang mencapai 17 orang dari keseluruhan 27 tersangka. Sisa 10 tersangka lainnya tetap dalam pengejaran tim penyidik.
"Untuk sisanya kita bakal buru terus lantaran kasus ini menjadi perhatian masyarakat luas. Mudah-mudahan kita bisa amankan semua pelaku secepatnya," terangnya.
Sementara itu, polisi memastikan korban terus mendapatkan pendampingan psikologis. Hartono menyebut kondisi korban saat ini berangsur membaik.
"Sekarang korban sudah ada di rumahnya," pungkasnya.
Sebelumnya, Polres Sampang, Madura, Jawa Timur, mengungkap kasus dugaan perkosaan dan pencabulan terhadap seorang remaja wanita berumur 15 tahun nan diduga dilakukan oleh 27 orang.
Kapolres Sampang AKBP Hartono mengungkapkan peristiwa itu terjadi dalam kurun waktu Februari hingga Mei 2026 di tiga letak berbeda, ialah Desa Panggung Kecamatan Sampang, Desa Astapah Kecamatan Omben, dan Desa Madupat Kecamatan Camplong.
Saat ini, polisi telah meringkus 17 dari 27 pelaku, ialah AR (17), MH (17), MA (15), AP (15), D (16), MR (17), R (42), MHA (13), MFS (13), AS (14), F (25), AP (15), W (17), LN (14), AR (15), MT (20) dan RQ (24)
Para tersangka dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman balasan maksimal 12 tahun penjara.
(frd/dal)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
6 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·