Polisi Tangkap Komplotan Pencuri 600 Besi Ulir di Cikande Serang

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Serang -

Tim Opsnal Polsek Cikande menangkap empat orang pelaku pencurian 600 besi ulir beserta satu penadah. Mereka pun sempat memindahkan besi hasil curiannya dengan crane agar tak dicurigai.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu (1/8), sekitar pukul 01.00 WIB, di Parkiran Ambon, Kampung Kukun, Desa Parigi, Cikopo, Kabupaten Serang. Saat itu, ada dua unit mobil trailer mengangkut sebanyak 990 batang besi ulir ukuran 13 milik CV Baa Sakti Trans Perkasa. Mobil tersebut parkir di area Parkiran Ambon tersebut.

Kemudian, para pelaku, ialah MU (26), MA (46), RDM (33), dan IR (47), datang menggunakan sepeda motor ke letak parkiran. Mereka memanggil sebuah mobil crane untuk sekitar memindahkan 600 batang besi dari trailer ke kendaraan operasional mereka nan sudah terparkir juga di lokasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku menjalankan aksinya secara terencana. Mereka apalagi menggunakan mobil crane sehingga penduduk sekitar mengira proses pemindahan besi tersebut merupakan aktivitas resmi dari pemilik barang. Modus inilah nan membikin tindakan para pelaku tidak menimbulkan kecurigaan," kata Kapolsek Cikande Kompol Rudika Harto Kanajiri, Sabtu (8/8/2026).

Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian material nan ditaksir mencapai Rp135 juta dan selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Cikande.

Tim Opsnal Reskrim Polsek Cikande nan dipimpin Ipda Epriansyah berbareng Ipda Muhamad Arbiensyah segera menyelidiki hingga sukses mengidentifikasi para pelaku. Dari info pelaku, polisi mengamankan IS (44) selaku penadah peralatan rampasan besi ulir tersebut.

"Hasil penyelidikan mengarah kepada identitas para pelaku. Tim kemudian melakukan pengejaran dan pada Senin (3/8) malam sukses mengamankan empat pelaku pencurian beserta seorang penadah di letak nan berbeda," ujar Rudika.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan peralatan bukti berupa sekitar 600 batang besi ulir ukuran 13 nan merupakan hasil tindak pidana pencurian.

"Saat ini tersangka berikut peralatan bukti telah diamankan di Mapolsek Cikande untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sedangkan penadah dijerat dengan pasal tentang
penadahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan nan berlaku.

(aik/mea)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News