Polisi Tangkap Komplotan Curanmor Spesialis Indekos Jakarta Timur

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
Polisi Tangkap Komplotan Curanmor Spesialis Indekos Jakarta Timur Konferensi pers Polres Metro Jakarta Timur.(Dok. Antara)

SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur sukses membongkar komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) nan kerap bertindak di area indekos. Penangkapan ini dilakukan di area Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, Bayu Kurniawan, mengungkapkan bahwa komplotan ini menyasar kendaraan nan terparkir di area kos-kosan. "Para pelaku melakukan pencurian terhadap dua unit kendaraan bermotor nan sedang diparkirkan di pos kos-kosan," ujar Bayu saat konvensi pers di Polres Metro Jakarta Timur, Jumat (22/5/2026).

Kronologi dan Identifikasi lewat CCTV

Pengungkapan kasus ini bermulai dari dua laporan polisi, ialah LP Nomor 1724 di Polres Metro Jakarta Timur dan LP Nomor 52 di Polsek Jatinegara. Aksi pencurian tersebut diketahui terjadi pada Kamis (13/5) sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah rumah kos di Jalan Bekasi Timur, Kelurahan Cipinang Besar Utara.

Polisi melakukan penyelidikan intensif dengan menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) serta memeriksa keterangan saksi di letak kejadian. Dari hasil olah TKP, petugas sukses mengidentifikasi dua pelaku awal berinisial MHB dan MS.

Penangkapan di Wilayah Bekasi

Pengejaran pelaku dilakukan hingga ke wilayah Jawa Barat. Pada 18 Mei 2026, polisi menangkap MHB dan MS di wilayah Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Berdasarkan pengembangan dari kedua pelaku tersebut, tim Satreskrim kembali meringkus dua tersangka lainnya, NMF dan DKF, di wilayah Jatisampurna, Kota Bekasi.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah peralatan bukti berupa dua unit sepeda motor nan digunakan pelaku saat beraksi, satu set kunci letter T beserta mata kuncinya, dan busana nan dikenakan pelaku saat melakukan pencurian (terekam CCTV).

Atas perbuatannya, keempat pelaku sekarang kudu mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP. Komplotan ini terancam balasan penjara maksimal selama tujuh tahun. (Ant/H-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia