Jakarta - Polresta Tangerang menangkap dua bandar obat keras terlarangan tramadol dan hexymer di Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, Banten. Sebanyak 37.700 butir obat keras terlarangan diamankan dalam kasus tersebut.
Kapolresta Tangerang Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan kasus itu terungkap berasal dari laporan masyarakat pada Rabu (29/4). Informasi tersebut menyebut adanya seorang laki-laki nan diduga melakukan transaksi jual beli obat keras jenis tramadol dan hexymer di Kecamatan Gunung Kaler.
"Petugas kemudian melakukan pendalaman hingga sukses mengidentifikasi sebuah rumah di Kampung Sumur Waru, Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, nan diduga dijadikan letak transaksi obat keras ilegal," kata Indra Waspada, Jumat (8/5/2026).
Petugas kemudian memantau dan mengamankan laki-laki berinisial M namalain Brekele (27). Dari tangan pelaku, polisi menyita hexymer dan tramadol nan bakal dijual.
"Dari tangan tersangka ditemukan 100 paket mini hexymer dan 1.370 lempeng tramadol alias sebanyak 13.700 butir," kata Indra Waspada.
Polisi lampau menggeledah rumah tersangka dan kembali menemukan 23 botol hexymer dengan total 23.000 butir.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka M mengaku memperoleh peralatan tersebut dari seorang laki-laki berinisial R namalain Yoyo (35), penduduk Kecamatan Kronjo.
"Kami kemudian melakukan pengembangan dan sukses menangkap tersangka R di wilayah Kronjo," ujar Indra Waspada.
Total peralatan bukti obat keras nan diamankan adalah 37.700 butir, dengan rincian 13.700 butir tramadol dan 24.000 butir hexymer.
Selain puluhan ribu butir obat keras, polisi turut mengamankan duit tunai sebesar Rp3,5 juta, dua unit telepon genggam, serta sejumlah plastik klip cerah nan diduga digunakan untuk pengemasan.
"Peredaran obat keras tanpa izin menjadi perhatian serius lantaran dapat merusak generasi muda dan memicu tindak pidana lainnya," katanya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
(aik/whn)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·