Polisi Tangkap 5 Pengedar Obat Keras di Sawah Besar Jakpus, 31 Ribu Butir Disita

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Barang bukti peredaran obat keras di Sawah Besar, Jakarta Pusat. Foto: Dok. Polres Jakarta Pusat

Polres Metro Jakarta Pusat membongkar jaringan peredaran obat keras terlarangan di wilayah Sawah Besar. Dalam operasi tersebut, lima orang pelaku ditangkap dari dua letak berbeda dengan peralatan bukti mencapai puluhan ribu butir obat daftar G.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung mengatakan, pengungkapan ini berasal dari laporan penduduk mengenai aktivitas transaksi obat terlarangan di area Karang Anyar.

“Kami menindaklanjuti info penduduk mengenai maraknya peredaran obat keras tanpa resep dokter. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, petugas sukses mengamankan lima pelaku beserta peralatan bukti,” ujar Reynold, Minggu (19/4).

Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold Hutagalung berbincang pada konvensi pers perkembangan penanganan kasus penyiraman air keras di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (16/3/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Penangkapan pertama dilakukan pada Kamis (16/4) malam. Polisi mengamankan tiga pelaku berinisial W, S, dan M di area Karang Anyar dan Kartini.

Dari letak tersebut, petugas menyita beragam jenis obat keras, seperti tramadol, eksimer, alprazolam, dan trihexyphenidyl.

Pengembangan kasus kemudian mengarah ke sebuah rumah kos di Jalan Petak X. Pada Jumat (17/4), polisi kembali menangkap dua pelaku lain berinisial I dan A.

Dari letak ini, polisi menyita ratusan butir tramadol serta duit tunai hasil penjualan.

Petugas memperlihatkan obat jenis Trihexyphenidyl hasil penindakan peredaran obat terlarangan saat dirilis di instansi Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (13/4/2026). Foto: Arnas Padda/ANTARA FOTO

Hampir 32 Ribu Butir Disita

Kapolsek Sawah Besar Kompol Rahmat Himawan menyebut total peralatan bukti nan disita dari dua tempat kejadian perkara (TKP) tersebut cukup besar.

“Ini merupakan hasil pengungkapan dari dua laporan polisi. Jumlah peralatan bukti cukup besar dan diduga kuat bakal diedarkan secara terlarangan di wilayah Jakarta Pusat,” ujar Rahmat.

Secara keseluruhan, polisi menyita 31.997 butir obat keras daftar G. Kelima pelaku sekarang diamankan di Polsek Sawah Besar.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan