Polisi menangkap dua pelaku jambret terhadap Robin (26), turis asal Jerman. Sebelumnya, Robin dijambret di depan SD Santa Ursula, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
"Dari hasil olah TKP dan analisa CCTV, identitas pelaku sukses kami kantongi hingga akhirnya dilakukan penangkapan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E. P. Hutagalung dalam keterangannya, Kamis (23/4).
Reynold mengatakan dua pelaku ialah F dan Y ditangkap pada Rabu (22/4) di Rawa Badak, Jakarta Utara. Sementara itu, polisi turut menangkap seorang penadah berinisial AHS nan diduga membeli HP milik korban.
"Pelaku F berkedudukan sebagai pengendara sepeda motor, sementara Y sebagai penyelenggara nan merampas handphone korban. Sedangkan AHS berkedudukan sebagai penadah nan membeli peralatan hasil kejahatan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra.
Ketiga pelaku telah dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Insiden tersebut terjadi pada Minggu (19/4) sekitar pukul 15.40 WIB. Saat itu, Robin diketahui sedang berdiri di pinggir jalan dan hendak menyeberang.
Peristiwa bermulai ketika korban tengah memainkan ponsel Samsung S23 miliknya sembari menunggu waktu nan tepat untuk menyeberang jalan. Namun tiba-tiba, dua laki-laki tak dikenal nan berboncengan sepeda motor datang menghampiri korban.
Hanya dalam hitungan detik, pelaku langsung merampas ponsel dari genggaman Robin. Lantaran kejadian nan begitu cepat, korban tidak sempat memberikan perlawanan.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·