Tersangka pencabulan atlet difabel AM merupakan kakak ipar korban ditahan di Rutan Polres Jepara.(MI/Akhmad Safuan)
KEPOLISIAN Resor (Polres) Jepara, Jawa Tengah, menetapkan AM, 38, sebagai tersangka dan melakukan penahanan mengenai kasus pencabulan terhadap seorang atlet difabel berumur 21 tahun. Tersangka nan merupakan kakak ipar korban tersebut sekarang terancam balasan maksimal 12 tahun penjara setelah tindakan bejatnya mengakibatkan korban hamil.
Berdasarkan pemantauan pada Selasa (28/7), kasus nan menimpa atlet difabel di Kabupaten Jepara ini terus menjadi sorotan publik. Pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan intensif hingga status kasus ditingkatkan ke investigasi dengan penetapan tersangka.
Polisi menjerat AM dengan Pasal 6 Huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Pasal 418 ayat (2) huruf b KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023.
"Korban mengalami kekerasan seksual secara bentuk pada akhir tahun 2025 hingga mengakibatkan kehamilan," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Jepara, Mudrikatun.
Mudrikatun menjelaskan bahwa berasas asesmen terhadap korban, pihaknya segera berkoordinasi dengan Polres Jepara untuk proses norma lebih lanjut. Langkah ini diambil agar pelaku dapat segera teridentifikasi dan diproses secara hukum.
Kepala Satuan Reskrim Polres Jepara, Ajun Komisaris Oktavian Andika Saputra, mengonfirmasi bahwa setelah melalui proses pemeriksaan dan pengumpulan peralatan bukti, interogator menahan AM di rutan Polres Jepara. Berdasarkan pemeriksaan, diketahui tindakan pencabulan ini telah berjalan sejak korban tetap berumur 16 tahun pada 2021 lalu.
"Korban dan tersangka memang tinggal serumah. Pencabulan dilakukan pertama kali pada 2021 saat korban sedang tidur berbareng kakak perempuannya dan tersangka," ungkap Oktavian.
Modus nan digunakan tersangka adalah melakukan intimidasi pada tengah malam. Meskipun korban sempat mencoba melawan, upaya tersebut sia-sia lantaran tersangka terus memaksa dan menyertai aksinya dengan ancaman. Perbuatan tersebut terus berulang hingga tahun 2025.
"Tersangka mengancam, andaikan korban tidak memenuhi keinginannya, korban bakal dilaporkan ke kakaknya agar tidak diberi duit jajan," tambah Oktavian.
Kasus ini terungkap pada Desember 2025 ketika korban sering merasa mual. Setelah dilakukan pemeriksaan medis di rumah sakit, korban dinyatakan positif hamil. Atas perbuatannya, tersangka sekarang kudu mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan norma dengan ancaman belasan tahun penjara. (I-2)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·