
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo (Foto: Okezone)
JAKARTA – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menghentikan penanganan laporan dugaan kekerasan verbal, nan melibatkan seorang pembimbing sekolah dasar (SD) berjulukan Christiana Budiyati. Penghentian dilakukan setelah interogator menyimpulkan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah interogator Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tangsel melakukan serangkaian proses penyelidikan secara mendalam.
“Terkait perkara tersebut, interogator Satreskrim Polres Tangerang Selatan telah melakukan proses penyelidikan secara mendalam terhadap dugaan peristiwa nan dilaporkan. Dari hasil penyelidikan tersebut, selanjutnya telah dilakukan gelar perkara pada tanggal 29 Januari 2026,” ujar Boy, Sabtu (31/1/2026).
Berdasarkan hasil gelar perkara itu, interogator menyimpulkan bahwa peristiwa nan dilaporkan tidak memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan nan berlaku.
“Dengan demikian, interogator Polres Tangerang Selatan memutuskan untuk menghentikan penyelidikan atas laporan tersebut,” katanya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
8 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·