
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto (foto: Okezone)
JAKARTA - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di area Palmerah, Jakarta Barat, menjadi sorotan setelah keluhan ibu korban viral di media sosial.
Dalam unggahannya, ibu korban mempertanyakan penanganan laporan nan telah dibuat di Polda Metro Jaya sejak 12 Mei 2026. Ia mengeluhkan terduga pelaku nan hingga sekarang belum ditangkap.
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/3402N/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Mei 2026. Berdasarkan laporan nan beredar di media sosial, dugaan peristiwa tersebut terjadi di area Palmerah, Jakarta Barat, pada 10 Mei 2026.
Ibu korban melaporkan dugaan tindakan pencabulan tersebut dengan sangkaan Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam unggahannya, ibu korban mengaku cemas dengan kondisi anaknya nan tetap menjalani perawatan psikologis di DKI Jakarta. Kekhawatiran muncul lantaran sang anak berencana kembali pulang, sementara terduga pelaku disebut tetap belum diamankan.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·