Polisi selidiki dugaan penganiayaan balita di "daycare" Banda Aceh.
, BANDA ACEH, – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh tengah menyelidiki kasus dugaan penganiayaan balita berumur 18 bulan di tempat penitipan anak (daycare) Baby Preneur, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh. Kasus ini mencuat ke publik setelah rekaman CCTV nan memperlihatkan dugaan penganiayaan tersebut viral di media sosial.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, menyatakan kejadian ini terungkap pada dua waktu berbeda, ialah 24 dan 27 April 2026. Pihak kepolisian telah meminta keterangan dari enam orang nan terkait, termasuk pengasuh dan manajemen daycare.
Tim campuran dari Unit IV/PPA dan Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh, didukung oleh Resmob Subdit III Ditreskrimum Polda Aceh, telah menangkap terduga pelaku berinisial DS (24) untuk penyelidikan lebih lanjut. Kompol Dizha menyebut bahwa interogator tetap dalam tahap pendalaman dan bakal memberikan penjelasan lanjutan setelah semua info terkumpul.
Manajemen Baby Preneur sendiri telah menyampaikan permohonan maaf melalui akun IG mereka, dan menyatakan bahwa terduga pelaku telah diberhentikan secara tidak hormat.
Konten ini diolah dengan support AI.
sumber : antara
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·