
Kecelakaan kereta di Bekasi (Foto: Niko Prayoga/Okezone)
JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menetapkan masinis KA Argo Bromo berinisial AN sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan dengan KRL Commuter Line. Selanjutnya, polisi bakal memeriksa AN dalam kapabilitas status tersangka.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengatakan, surat pemanggilan terhadap AN bakal segera disampaikan untuk pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Kami bakal lakukan pemanggilan sebagai tersangka untuk dilakukan proses pemeriksaan," kata Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa P. G. Anom Danujaya, dikutip Rabu (30/9/2026).
Sementara itu, Kanit 1 Subdirektorat 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Muhammad Rizka, menyebut pemeriksaan tersebut kemungkinan digelar pekan depan.
Adapun setelah ditetapkan tersangka, AN belum ditahan. Bukan tidak mungkin pascapemeriksaan tersebut nantinya nan berkepentingan bakal ditahan.
"Insya Allah (minggu depan)," ujar Rizka.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap argumen menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN sebagai tersangka dalam kecelakaan maut dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·