Tersangka dan peralatan bukti sabu-sabu.(Dok Humas Polres PPU)
SATUAN Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU) sukses mengungkap modus baru peredaran gelap narkotika di wilayahnya. Seorang laki-laki berinisial TR, 35, penduduk Desa Girimukti, diringkus petugas lantaran kedapatan menyembunyikan sabu di dalam bola lampu nan dimodifikasi.
Kapolres PPU Ajun Kommisaris Besar Andreas Alek Danantara melalui Kasat Resnarkoba Iptu Gede Wijaya menjelaskan bahwa penangkapan tersangka dilakukan pada Kamis (4/6) di rumah kos nan berlokasi di RT 024, Kelurahan Waru, Kecamatan Waru, PPU.
"Ini merupakan modus nan terbilang baru di wilayah PPU. Tersangka mencoba mengelabui petugas dengan menyimpan peralatan haram tersebut di dalam komponen elektronik," ujar Gede Wijaya, Selasa (9/6).
Kronologi Penangkapan
Pengungkapan kasus ini berasal dari laporan masyarakat mengenai ada aktivitas mencurigakan nan diduga transaksi narkotika di area rumah kos tersebut. Menindaklanjuti info itu, Tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pengamatan intensif.
Saat pemantauan, petugas mencurigai gerak-gerik TR nan sedang berada di teras kos. Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan di hadapan sejumlah saksi. Awalnya, polisi menemukan satu paket sabu di saku celana kanan tersangka.
Kecurigaan petugas semakin menguat saat menemukan satu bola lampu di saku celana kiri TR. Setelah diperiksa secara teliti, bola lampu tersebut rupanya dimodifikasi sebagai wadah penyimpanan tiga paket sabu tambahan dan plastik klip bening.
Barang Bukti nan Disita:
- 4 paket sabu (berat bruto 3,92 gram)
- 1 bola lampu modifikasi
- 1 ponsel Realme C31 warna Dark Green
- Uang tunai senilai Rp150.000
- 1 lembar celana pendek warna hitam
Ancaman Hukuman Berat
Berdasarkan pemeriksaan awal, TR diduga kuat terlibat aktif dalam jaringan peredaran gelap narkotika di Kabupaten PPU. Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul peralatan haram tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana alias Pasal 608 Ayat (1) Huruf a KUHP. TR terancam balasan maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, alias penjara paling lama 20 tahun.
Gede Wijaya menegaskan bahwa Polres PPU berkomitmen penuh dalam memberantas narkoba demi menjaga masa depan generasi muda. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.
"Sinergi antara masyarakat dan abdi negara sangat krusial untuk memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami mengimbau penduduk agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya," pungkasnya. (I-2)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·