Jakarta, CNN Indonesia --
Polda Metro Jaya telah menyatakan bakal melakukan penyelidikan mengenai laporan anak penulis Ahmad Bahar, Ilma Sani Fitriana pada Rosario de Marshall alias Hercules. Ketua umum ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya itu dilaporkan Ilma di kasus dugaan penyekapan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto mengatakan semua laporan masyarakat tidak boleh ditolak kepolisian.
"Kepolisian pasti bakal melakukan penyelidikan dengan menjelaskan dari pelapor, menganalisa peralatan bukti, olah TKP," kata Budi, Sabtu (23/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti dilansir dari detikcom, Budi melanjutkan jika dalam proses penyelidikan ditemukan ada unsur pidana, maka bakal ada pengalihan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.
Budi mengatakan terlapor dalam perkara ini hanya satu orang ialah Hercules. Laporan tersebut mengenai dugaan perampasan kemerdekaan seseorang nan terjadi pada 17 Mei 2026.
"Korban didatangi oleh beberapa orang menanyakan keberadaan orang tuanya tetapi tidak ada, tetapi pelapor tersebut dibawa ke salah satu tempat dan diinterogasi beberapa jam baru dipulangin. Nah, setelah itu nan berkepentingan membikin laporan polisi," kata Budi.
Penyidik menurut Budi bakal menentukan unit mana nan bakal menangani perkara tersebut. Kemudian, bakal dilanjutkan tahap penyelidikan.
"Laporannya baru diterima kemarin siang. Artinya interogator baru bakal kelak dari SPKT ada pengedaran penanganan, apakah dilakukan oleh Ditreskrimum, kelak Ditreskrimum di Bag Bin Ops-nya bakal mendisposisikan kepada subdit mana nan bakal nanganin. Dari subdit bakal diterbitkan manajemen penyidikan, penyelidikan," ujarnya.
Sebelumnya Ilma Sani Fitriana, diketahui sempat digeruduk personil ormas GRIB Jaya, lampau melaporkan Hercules ke Polda Metro Jaya. Pelaporan berangkaian dengan dugaan kasus penyekapan nan dilakukan terhadap Ilma akhir pekan lalu.
Pelaporan itu terdaftar dengan nomor register STTLP/B/3678/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 Mei 2026. Ilma melaporkan Hercules didampingi kuasa hukumnya.
"Bagi kami, ini sudah masuk kepada tindak pidana, ya. Penyanderaan, kemudian penculikan, ancaman verbal, kemudian penggunaan senjata api dan segala macam," kata pengacara Ilma, Gufroni, kepada wartawan seusai pelaporan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (22/5).
Ilma turut melaporkan peretasan akun pesan singkat alias WhatsApp-nya. Pelaporan itu terdaftar dengan nomor register STTLP/B/3679/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 Mei 2026.
Sementara itu DPP GRIB tak mempermasalahkan laporan tersebut.
"Silakan, ini negara hukum, setiap penduduk negara punya kewenangan untuk mendapatkan keadilan," kata Kepala Bidang Humas dan Publikasi DPP GRIB Jaya, Marcel Gual saat dikonfirmasi, Jumat sore.
Marcel mengaku pihaknya siap membuktikan siapa nan semestinya bertanggung jawab dalam persoalan ini.
"Tinggal kelak dibuktikan siapa pelaku sebenarnya, bukan playing victim. Apa nan disampaikan pihak Bahar itu banyak opini liar seperti penculikan dan penodongan," ucap Marcel.
"Padahal mereka ini pelaku nan merendahkan martabat ketua umum kami, dan sekali lagi, apa nan disampaikan itu hanya untukmenggiring opini publik. Jauh dari kebenaran nan sebenarnya," kata Marcel.
(tim/sur)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·