Polresta Pati memanggil pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo berinisial A nan diduga mencabuli puluhan santriwati, Senin (4/5). Ini merupakan pemeriksaan pertama setelah pelaku ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2026.
Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, menjelaskan bahwa proses norma terhadap A tetap melangkah sesuai dengan prosedur. Penetapan tersangka dilakukan setelah interogator melakukan gelar perkara dan mengumpulkan sejumlah perangkat bukti.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April, agenda tanggal 4 ini adalah pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Jaka Wahyudi di Pendopo Pati.
Wahyudi memastikan A tidak kabur. Menurutnya, A cukup kooperatif dalam pemeriksaan.
Polisi belum dapat memastikan apakah tersangka ditahan alias tidak.
“Ada di Pati. Jadi tersangka dengan penasihat hukumnya sudah berkomunikasi dengan interogator dan bersikap kooperatif,” jelasnya.
Kapolresta membeberkan bahwa kasus ini sebenarnya telah dilaporkan sejak 2024. Namun, penyelidikan sempat terhenti lantaran dari pihak korban ada iktikad penyelesaian secara kekeluargaan, sehingga beberapa saksi korban menarik kesaksian.
"Dalam perjalanannya, ada kendala. Dari pihak orang tua korban ada iktikad penyelesaian secara kekeluargaan sehingga beberapa saksi menarik kesaksiannya dengan argumen masa depan anak-anaknya,” ungkapnya.
Setelah beberapa saksi korban menarik diri, saat ini tinggal satu korban nan berani melaporkan kasus pencabulan tersebut. Padahal, sebelumnya sempat ada empat korban nan memberikan keterangan.
"Pelapornya baru satu. Belum ada nan melaporkan (lagi)," beber Kombes Pol Jaka.
Terkait jumlah korban nan diduga lebih dari 50 santriwati, polisi belum dapat memastikan lantaran belum ada laporan tambahan.
"Nah, itu belum ada pernyataan saksi kepada penyidik. Jadi kami belum mendapat keterangan itu," pungkasnya.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·