Ditresiber Polda Jatim mengagendakan pemeriksaan terhadap influencer Dilan Janiyar Ramadhani dan artis Ratu Felisha hari ini Kamis (20/8). Keduanya diperiksa mengenai kasus arisan online fiktif nan menjerat tersangka selebgram asal Bali, Joiss Nydia Khaliza.
"Hari ini (rencananya pemanggilan) dua (influencer), Dilan Janiyar Ramadhani sama Ratu Felisha," kata Kasubdit I Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jatim, AKBP Erik Pradana kepada wartawan.
Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Polisi sebelumnya menyebut kedua orang ini ikut mempromosikan arisan online fiktif tersebut.
Erik menambahkan, total ada sekitar 17 publik figur alias influencer nan bakal dipanggil untuk dimintai keterangan mengenai dugaan endorsement arisan online fiktif tersebut.
"Iya betul (total) 17 (influencer nan dipanggil)," ucapnya.
Joiss Nydia Jadi Tersangka
Sebelumnya, Joiss Nydia Khaliza ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan arisan online fiktif. Polisi menyebut terdapat sekitar 140 korban dari beragam wilayah di Indonesia dengan total kerugian mencapai Rp 71 miliar.
"Berdasarkan hasil investigasi dan pendalaman, ada ratusan korban, berjumlah sekitar 140 korban arisan online by JNK terdapat di beberapa wilayah Indonesia," ujar Dirressiber Polda Jatim, Kombes Pol Bimo Ariyanto, saat konvensi pers di Mapolda Jatim.
Menurut Bimo, korban tersebar di sejumlah daerah, di antaranya Jawa Timur, Aceh, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Riau, Lampung, Sumatera Selatan, Jambi, Jakarta, Banten, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Makassar, Bali, dan Papua.
Dalam menjalankan aksinya, Joiss diduga membangun kepercayaan calon peserta dengan mengeklaim arisan online nan ditawarkan melalui media sosial kondusif dan mempunyai izin.
"Untuk modus operandi, tersangka JNK mempromosikan dan menawarkan program arisan melalui akun media sosial dengan mencantumkan beragam keterangan seperti 100 persen bersertifikasi, arisan paling aman, tepercaya dan konsisten, owner amanah, dan testimoni real," kata Bimo.
Joiss juga diduga membikin akun personil fiktif menggunakan dananya sendiri agar slot arisan terlihat selalu penuh dan diminati.
"Tersangka membikin akun member fiktif berinisial 'IO' untuk mengisi slot kosong agar arisan terkesan selalu aktif dan diminati," ucapnya.
Namun, Bimo mengatakan beragam klaim mengenai keamanan dan legalitas arisan tersebut diduga merupakan rekayasa.
"Untuk legalitas, arisan fiktif tersebut adalah legalitasnya fiktif juga, jadi itu hanya sekadar promosi," ujarnya.
Selain itu, Joiss diduga bekerja sama dengan sejumlah selebgram dan figur publik untuk mempromosikan arisan tersebut.
"Dari keterangan tersangka dan saksi adminnya, program tersebut juga di-endorse alias mereka mengontak sejumlah public figure alias selebgram untuk ikut mempromosikan program arisan online tersebut," kata Bimo.
Atas dugaan perbuatannya, Joiss dijerat pasal berlapis, ialah Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, serta Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Joiss terancam balasan penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
47 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·