Polisi Naikkan Kasus Kematian Presenter TVRI Papua ke Penyidikan

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Jakarta -

Kepolisian menemukan indikasi tindak pidana dalam kasus kematian presenter TVRI Papua Barat Suryanto Tuwing Idorway namalain Yanto Idorway. Penanganan perkara kematian Yanto Idorway ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat Kombes Hesman Sotarduga Napitupulu mengatakan peningkatan status tersebut diputuskan setelah interogator melakukan gelar perkara.

"Hasil gelar perkara hari ini ditemukan adanya indikasi tindak pidana sehingga kami tingkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Hesman dilansir Antara, Senin (31/8/2026)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyidikan perkara tersebut ditangani Polres Pegunungan Arfak dengan pendampingan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat. Penyidik bakal mendalami seluruh rangkaian peristiwa nan menyebabkan Yanto meninggal bumi dengan mengaitkan keterangan para saksi, hasil pemeriksaan forensik, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta peralatan bukti nan telah diamankan.

Hingga kini, sebanyak 23 saksi telah diperiksa dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersebut bertambah untuk melengkapi perangkat bukti. "Ada kemungkinan penambahan saksi nan bakal dimintai keterangan oleh interogator untuk kelengkapan perangkat bukti," ujarnya.

Hesman mengatakan hasil autopsi terhadap jenazah Yanto telah diterima penyidik. Namun, interogator tetap bakal meminta keterangan lanjutan dari mahir untuk memperdalam temuan dalam hasil autopsi tersebut.

Penyidik sementara menerapkan Pasal 466 ayat (3) KUHP mengenai penganiayaan nan mengakibatkan kematian dalam penanganan perkara tersebut.

"Penyidik sementara menerapkan Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan nan mengakibatkan kematian seseorang. Belum ada tersangka lantaran tetap pendalaman," kata Hesman.

Hesman mengimbau family korban dan masyarakat tidak memperkirakan mengenai kasus tersebut serta memberikan kesempatan kepada interogator untuk mengungkap kebenaran berasas perangkat bukti.

Kepolisian memastikan investigasi dilakukan secara ahli dan transparan untuk mengungkap rangkaian peristiwa serta menentukan pihak nan dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Sebelumnya, Yanto Idorway dilaporkan terseret arus sungai di area Air Terjun Memti, Kampung Sisrang, Kabupaten Pegunungan Arfak, pada 18 Juli 2026. Tim SAR melakukan pencarian selama tujuh hari hingga operasi SAR ditutup pada 24 Juli 2026.

Pencarian kemudian dilanjutkan dan jenazah Yanto ditemukan pada 27 Juli 2026 sekitar pukul 11.05 WIT. Jenazah kemudian dievakuasi ke Manokwari dan family meminta dilakukan autopsi untuk mengetahui penyebab kematiannya.

(rfs/zap)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News