Polisi menyebut sejauh ini ada lima orang nan terdeteksi sebagai korban dugaan pencabulan oleh pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Asyhari, di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.
Keterangan polisi ini berbeda dengan keterangan kuasa norma korban, Ali Yusron, nan mengungkapkan korban ustad cabul mencapai 50 santriwati.
"Jadi pada saat ini, mulai dari awal pelaporan sampai dengan saat ini, untuk korban ada lima. Dari lima tersebut, tiga mencabut keterangannya," kata Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, Selasa (5/5).
Sehingga, polisi baru mendapatkan keterangan dari dua korban. Salah satunya adalah pelapor.
Soal pernyataan kuasa norma korban nan menyebut ada 50 santriwati jadi korban, Dika berambisi nan berkepentingan memberikan info nan sah agar pihaknya juga dapat memeriksa kebenarannya dan tidak jadi rumor liar nan meresahkan masyarakat.
"Kalau memang ada (50), itu kita minta datanya. Jangan kelak diceritakan di luar, kelak menjadi rumor liar," tegasnya.
"Kalau memang konsentrasi kita sama, mari sampaikan ke kita datanya mana, kita periksa. Saya janji, dari misalnya 50 ada itu, identitas bakal kami sembunyikan," lanjut dia.
Dika memastikan kasus dugaan pencabulan ini tidak bakal berakhir meski ada korban nan mencabut laporan.
"Jadi jangan cemas rekan-rekan mengenai kasus tindak pidana kekerasan seksual ini. Pencabutan laporan itu tidak menghentikan investigasi lantaran ini bukan delik aduan, ini delik umum. Jadi sifatnya di atas dari KUHP, saya pastikan itu. Jadi tidak ada perkara berhenti," katanya.
Para korban diimbau segera melapor. Kerahasiaan pelapor dijamin kepolisian.
"Jadi kami mengimbau, baik korban alias dari masyarakat, baik tetangga maupun keluarga, jika ada nan pernah menjadi korban silakan langsung mengarahkan ke Satreskrim. Kami bakal menjamin identitas korban, tidak usah khawatir," ujarnya.
Semakin banyak korban nan melapor diharapkan bisa membikin majelis pengadil mempertimbangkan vonis maksimal kepada pelaku.
"Tujuan kita sama, paling tidak pelaku ini dihukum maksimal. Jadi dengan adanya banyak korban itu, kelak bakal jadi pertimbangan pengadil di pengadilan untuk menentukan vonis hukumannya," minta Dika.
Dika berterima kasih kepada para korban nan sudah berani bicara dan memperjuangkan keadilan. Kesaksian korban sangat berfaedah bagi abdi negara penegak norma untuk menjerat tersangka.
"Terima kasih kepada pihak korban nan sudah berani untuk tetap memperjuangkan. Jadi bukan hanya memperjuangkan dirinya sendiri, tapi memperjuangkan semua korban," pungkasnya.
Sebelumnya, Ali Yusron, mengatakan ada 8 santri nan meminta bantuannya untuk melaporkan kasus itu. Namun, jumlah tersebut tetap dapat bertambah.
"Korban nan mengadu itu ada delapan orang. Sebetulnya dari keterangan saksi, korban lebih dari 30 sampai 50 santriwati di bawah umur, kelas 1 kelas 2 SMP (Sekolah Menengah Pertama)," kata Ali, beberapa waktu lalu.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·