Polisi Juga Panggil Pihak DJKA Terkait Kecelakaan Kereta di Bekasi

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta - Polda Metro Jaya bakal memeriksa sejumlah saksi mengenai kasus tabrakan kereta api (KA) Jarak Jauh Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur. Polisi bakal memeriksa Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub hari ini.

"Pemeriksaan terhadap pihak Taxi Green, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Tata Ruang, dan Direktorat Jenderal Perkeretaapian dilaksanakan di Polda Metro Jaya dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Senin (4/5/2026).

Sementara, lanjut Budi, pemeriksaan terhadap pihak KAI Daop 1 Jakarta dilakukan di Manggarai. Pihak kepolisian tetap melakukan serangkaian pendalaman.

"Sementara itu, pemeriksaan terhadap saksi tambahan dari Daops 1 bakal dilaksanakan di Kantor Daops 1 Manggarai pada pukul 10.00 WIB," ujarnya.

Hingga sekarang sebanyak 31 saksi sudah diperiksa, termasuk masinis kereta hingga pengemudi taksi Green SM berinisial RRP nan terlibat kecelakaan. Kasus kecelakaan ini sendiri sudah naik ke tahap investigasi setelah ditemukannya unsur pidana dalam gelar perkara nan dilakukan.

Sebagaimana diketahui, KA Argo Bromo Anggrek menabrak KRL di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4) malam. Peristiwa itu menyebabkan 16 orang meninggal dunia, dan 90 orang lainnya terluka.

Saat kecelakaan, taksi Green SM sempat terhenti di tengah rel kereta api nan tak jauh dari Stasiun Bekasi Timur lantaran masalah korsleting, kemudian tertemper KRL nan melaju dari Cikarang ke arah Jakarta. KRL nan terlibat kecelakaan dengan taksi itu kemudian terhenti di tengah rel.

Di sisi lain, ada KRL arah Cikarang nan terhenti di Stasiun Bekasi Timur imbas kejadian antara KRL arah Jakarta dan taksi Green SM. KRL nan terhenti di Stasiun Bekasi Timur inilah nan kemudian ditabrak KA Argo Bromo Anggrek nan melaju dari arah Jakarta. (wnv/whn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News