Polisi Gandeng BPN dan PPATK Lacak Aset Tersangka Penipuan Nasabah"

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Polisi Gandeng BPN dan PPATK Lacak Aset Tersangka Penipuan Nasabah ilustrasi(Antara)

Polresta Banyumas memperkuat upaya penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan nan melibatkan mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto dengan menelusuri aset serta aliran biaya nan diduga berangkaian dengan tindak pidana tersebut. Langkah ini dilakukan untuk mengamankan aset nan berpotensi digunakan sebagai pemulihan kerugian para korban.

Kapolresta Banyumas, Petrus P Silalahi, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna melakukan pemblokiran aset tidak bergerak milik tersangka berinisial N namalain D agar tidak dialihkan selama proses investigasi berlangsung.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan pemblokiran aset-aset tidak bergerak milik tersangka agar tidak dialihkan," kata Petrus di Purwokerto, Senin.

Petrus menyebut aset nan sedang ditelusuri mencakup tanah, bangunan, hingga sebuah kafe nan diduga berangkaian dengan kepemilikan tersangka. Hingga saat ini, interogator telah menginventarisasi lima aset tidak bergerak untuk kepentingan investigasi dan pengamanan aset. Selain menelusuri aset fisik, interogator juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memeriksa aliran biaya dan rekening nan diduga mengenai dengan perkara tersebut.

"Pemeriksaan tidak hanya terhadap rekening tersangka, tetapi juga rekening personil family maupun pihak lain nan mempunyai hubungan alias hubungan dengan tersangka," jelasnya.

Langkah tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi aset nan diduga berasal dari hasil tindak pidana sekaligus mengungkap kemungkinan adanya pihak lain nan terlibat.

Dalam perkembangannya, jumlah korban nan telah melapor mencapai 10 orang. Mayoritas pelapor merupakan nasabah nan mengaku mengalami kerugian akibat dugaan penipuan berkedok investasi nan dilakukan tersangka.

"Korban nan melapor saat ini ada 10 orang dan kebanyakan merupakan nasabah, bukan karyawan," kata Petrus.

Penyidik juga tengah mendalami penggunaan sejumlah rekening milik pihak lain nan diduga digunakan dalam rangkaian transaksi mengenai kasus tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan apakah pemilik rekening mengetahui dan menyetujui penggunaannya alias justru rekening tersebut dipakai tanpa sepengetahuan mereka.

"Kami tetap mendalami konteks penggunaan rekening-rekening itu, apakah kelak rekening nan dimaksudkan itu ada memang persetujuan untuk melakukan kejahatan? Atau lantaran ini sama-sama rekan dari pegawai perbankan, itu memang sudah logis mereka melakukan ketika ada memang upaya di luar dari pekerjaan mereka," ujarnya.

Polresta Banyumas menegaskan investigasi bakal terus dikembangkan guna mengungkap seluruh pihak nan terlibat sekaligus memastikan aset nan diduga berangkaian dengan tindak pidana tetap kondusif hingga proses norma selesai.

Sebelumnya, N namalain D telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 7 Juni 2026. Ia dijerat Pasal 492 alias Pasal 486 juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Terpisah, Corporate Secretary Bank Mandiri Taspen, Tulus P Hutabarat, mengatakan perusahaan telah menjatuhkan hukuman pemberhentian tidak hormat kepada oknum pegawai nan diduga melakukan penipuan berkedok investasi nan bukan merupakan produk resmi perusahaan.

"Perusahaan bakal kooperatif penuh dalam setiap tahapan proses norma nan berjalan sebagai bagian dari komitmen terhadap tata kelola perusahaan nan baik," kata Tulus.

Penyalahgunaan hubungan kepercayaan antara pegawai bank dan pengguna diduga menjadi aspek utama dalam kasus dugaan penipuan nan melibatkan mantan pegawai sebuah bank di Purwokerto, Jawa Tengah. Selain mengusut pelaku, abdi negara penegak norma juga didorong untuk memprioritaskan upaya pemulihan kerugian para korban melalui pencarian aset.

Pakar norma dari Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, mengatakan hubungan antara pegawai bank dan pengguna pada dasarnya dibangun atas dasar kepercayaan. Karena itu, penyalahgunaan relasi tersebut tidak hanya merugikan korban, tetapi juga berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan.

"Hubungan antara pegawai bank dan pengguna pada dasarnya dibangun atas dasar kepercayaan sehingga penyalahgunaan hubungan tersebut dapat menimbulkan kerugian bagi korban sekaligus mencederai kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan," kata Hibnu di Purwokerto, Rabu.

Menurutnya, dugaan perbuatan nan dilakukan tersangka dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan lantaran diduga menggunakan rangkaian ketidakejujuran nan membikin korban menyerahkan duit alias aset miliknya.

Hibnu juga menilai interogator perlu mendalami kemungkinan adanya pihak lain nan terlibat dalam perkara tersebut.

"Apakah dia sendiri alias bermain dengan orang lain, itu nan menjadi pertanyaan. Biasanya jika terjadi kasus seperti ini perlu dilihat juga kemungkinan keterlibatan pihak lain," tandasnya. (Ant/E-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia