Jakarta -
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menggagalkan upaya penyelundupan 150.000 ekor Benih Bening Lobster (BBL). Tersangka diduga bakal mengirim BBL dari wilayah Banten menuju Palembang, Sumatera Selatan.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat (4/9) sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Tol Jakarta-Merak Km 71, Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten. Penyidik mengamankan satu unit kendaraan truk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning dengan nomor polisi BE 8739 NBB nan dikendarai laki-laki berinisial FIR.
"Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut. Dari hasil pemeriksaan ditemukan 30 box styrofoam nan berisi Benih Bening Lobster dengan jumlah keseluruhan sekitar 150.000 ekor," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Banten Kombes Yudhis Wibisana kepada wartawan, Senin (7/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan hasil penghitungan berbareng Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten, BBL tersebut terdiri dari 10.000 ekor jenis Mutiara dan 140.000 ekor jenis Pasir.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, nan berkepentingan mengaku mengambil muatan BBL tersebut di wilayah Jayanti, Kabupaten Tangerang, untuk selanjutnya dibawa menuju Palembang. nan berkepentingan juga mengaku telah dua kali melakukan aktivitas pengambilan dan pengiriman BBL ke Palembang," jelasnya.
Dalam perkara tersebut, interogator turut mengamankan peralatan bukti berupa 30 box styrofoam berisi BBL, 26 kotak fiber, satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning nomor polisi BE 8739 NBB, serta satu unit handphone merek OPPO warna hijau.
Sementara itu, Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Dhoni Erwanto menjelaskan, setelah dilakukan penghitungan, interogator melakukan penyisihan sebagian BBL untuk kepentingan proses penyidikan.
"Untuk kepentingan penyidikan, kami menyisihkan sebanyak 60 ekor BBL jenis Mutiara dan 60 ekor BBL jenis Pasir. Selanjutnya, terhadap BBL nan tidak diperlukan sebagai peralatan bukti dilakukan pelepasliaran," kata Dhoni.
Pelepasliaran dilakukan di PSPL Caringin berbareng petugas Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (PSPL) Serang serta disaksikan petugas PSDKP Pandeglang.
"BBL nan kami lepasliarkan sebanyak 9.940 ekor jenis Mutiara dan 139.940 ekor jenis Pasir, sehingga total nan dikembalikan ke habitatnya sebanyak 149.880 ekor," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 92 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
(aik/ygs)
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·